Aksi Pengeroyokan Di Depan Indomaret, 9 Pelaku Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Salatiga
Laporan: W Widodo
SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Polres Salatiga Khususnya Sat Reskrim berhasil mengungkap pengeroyokan yang terjadi sekira pukul 00.30 WIB di halaman parkir Indomaret Jl. Argowasis Argomulyo Salatiga (22/04/2023).
Penangkapan terhadap pelaku setelah dua korban bernama Faizal A.W (30) warga Kabupaten Semarang dan M. Agus (30) warga Kabupaten Semarang melaporkan kejadian tersebut di Polres Salatiga.
Adapun Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / IV / 2023 / Jateng / Res Salatiga, tanggal 24 April 2023.
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani Setelah mendapat laporan dari kedua korban, Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, pada hari Kamis tanggal 27 April 2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil membekuk 9 (sembilan) orang pelaku pengeroyokan, yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Kesembilan pelaku tersebut adalah VSA (20), EI usia (22), AZE (18), KA (20), BW (20), MAA (25), NC (23), BEA (22) dan RR (19).
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB pelapor bersama teman–temannya berjumlah 8 orang hendak menuju ke zona cafe Kota Salatiga, sesampai di Zona cafe ternyata tutup, kemudian pelapor dengan teman–temannya termasuk korban FAIZAL A.W berniat untuk pulang, lalu dari arah Indomaret depan Zona cafe ada anak anak muda yang berkumpul berjumlah 10 orang lebih meneriaki rombongan pelapor dengan kata “ Woooi “. Pelapor dan teman temannya mendatangi rombongan anak–anak yang meneriaki mereka dan menanyakan maksudnya, kemudian tanpa sebab yang pasti rombongan pelapor dan teman temannya justru dikeroyok di depan Indomaret tersebut.
Akibat kejadian tersebut menyebabkan Korban A.n : Faizal A.W menderita pendarahan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan kiri lebam dan dada sebelah kiri dan mengalami sesak nafas, sedangkan pelapor yang juga korban M. Agus juga mengalami lebam-lebam di tubuhnya. Melihat kejadian tersebut teman-teman pelapor tidak berani melerai karena kalah jumlah. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan kedua korban dan teman-temannya yang akhirnya menuju Rumah Sakit karena mengalami luka-luka bahkan FAISAL A.W harus menjalani opname / rawat inap di RSUD Salatiga.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 1 ( Satu ) Buah Helm Honda warna hitam dalam keadaan pecah, 1 ( Satu ) buah helm Scoopy yang digunakan oleh tersangka VSA, 1 ( Satu ) Potong Hoodie warna hitam dengan tali leher warna putih merk “Acover” yang digunakan oleh tersangka VSA , 1 ( Satu ) Potong Hoodie warna abu-abu motif loreng merk “Roughneck” yang digunakan oleh tersangka AZE
Dihubungi terpisah melalui Kasat Reskrim, Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan SIK membenarkan dan mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Salatiga.
“Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku sangat terbantukan dengan adanya rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, ditambah dengan ketengan para saksi sehingga mempermudah kinerja Sat Reskrim” ucap AKP M. Arifin S.Sos, MH.
“Kini kesembilan tersangka telah kami tahan di rutan Polres Salatiga untuk 20 (duapuluh) hari ke depan, dan akan diperpanjang jika penyidikan belum dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun” tutup Kasat Reskrim. (*)
Tinggalkan Balasan