Calon Karyawati Nekat Bawa Kabur Motor Milik Sesama Pencari Kerja yang Sedang Jalani Tes Interview
![]() |
Pelaku Nafidatul saat diamankan oleh jajaran reskrim Polsek Bergas dan reskrim Polres Wonosobo |
Ungaran, beritaglobal.net – Entah apa yang terfikir di benak Nafidatul Karomah (19) Binti Zaenal Abidin, seorang calon karyawati PT. Ungaran Sari Garmen (PT. USG), Kecamatan Pringapus, nekat membawa sepeda motor milik seorang calon karyawan yang sedang menjalani interview, Sabtu (26/05/2018) lalu.
Disampaikan Kapolsek Bergas AKP Winarno melalui Kasi Humas Polsek Bergas Aiptu Dwi Budiono kepada beritaglobal.net, Senin (28/05/2018) dini hari, bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu (26/05/2018) lalu, sekira pukul 08.04 WIB, Firman Apriliadi (25) Bin Muhsari, warga Wujil Krajan RT 02 RW 01, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tiba di PT. USG Pringapus untuk mengikuti tes Interview dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol H 4904 BIG.
![]() |
Pelaku Nafidatul saat di jemput dari rumahnya di Wonosobo oleh jajaran reskrim Polsek Bergas |
Setelah memasuki area parkir sepeda motor PT. USG Pringapus, korban lupa tidak mencabut kunci kontak motornya dan langsung meninggalkan sepeda motor dengan kunci kontak yang masih menggantung, untuk bergegas masuk ke PT. USG.
Siang hari sekira pukul 14.20 WIB, pelaku tiba dengan maksud yang sama dengan korban untuk menjalani tes interview di PT. USG Pringapus. Ketika pelaku selesai memarkir sepeda motornya di samping motor milik korban, pelaku melihat kunci kontak motor korban masih tertinggal. Dari sinilah kemudian timbul niat pelaku untuk memiliki motor Honda Vario milik korban.
Kemudian pelaku membawa sepeda motor korban ke tempat kosnya dan setelahnya pelaku kembali ke PT. USG Paringapus untuk mengambil kembali sepeda motor miliknya. Pelaku lantas membawa motor hasil curiannya ke kampungnya di Kelurahan Andongsili RT 04 RW 02, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.
Menerima laporan dari korban bahwa ia telah kehilangan motor, jajaran reskrim dan personel piket dari Polsek Bergas segera mengambil tindakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta korban.
“Setelah menerima laporan kami segera cek tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta korban sendiri,” ujar Kapolsek Bergas AKP Winarno melalui Kasi Humas Aiptu Dwi Budiono.
Dari keterangan para saksi, semua mengarah pada pelaku. Tidak memerlukan waktu lama hingga akhirnya pelaku dapat dibekuk di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor vario Nopol H 4904 BIG milik Firman, Minggu (26/05/2018) malam.
Keberhasilan jajaran reskrim Polsek Bergas tidak luput dari koordinasi dengan berbagai pihak khususnya jajaran reskrim Polres Wonosobo dan peran serta masyarakat. Pelaku saat ini ditahan di tahanan Polsek Bergas untuk mempertanggung jawabkan aksinya. Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (Agus S/DWB)
Tinggalkan Balasan