Digerebek Saat Asyik Main Slot, Pria di Surabaya Ditangkap di Kedai Kopi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah kedai kopi di Jalan Gresik, Surabaya, yang seharusnya menjadi tempat bersantai, justru disalahgunakan untuk aktivitas perjudian online. Polisi dari Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik bermain judi slot pada Rabu (26/2/2025) dini hari.

Penggerebekan Berdasarkan Laporan Warga

Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan perjudian online di kedai kopi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sering bermain judi online di lokasi ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung kami amankan,” ujar Iptu Suroto, Jumat (28/02/25).

Baca Juga:  Aksi Terekam CCTV, Residivis Spesialis Kosan Kembali Dibekuk Polisi Kediri

Pelaku yang berinisial SI (42) tak dapat mengelak saat petugas menggerebeknya di Kedai Kopi de Genk. Saat ditangkap, ia tengah memainkan judi slot melalui aplikasi di ponselnya.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pemeriksaan, SI mengaku telah mengisi saldo atau top-up chip senilai Rp14.000 melalui aplikasi e-wallet DANA dengan akun bernama Kopihitam1. Ia bermain menggunakan perangkat handphone Infinix X688B dengan ID akun 894610918.

Baca Juga:  Kepedulian Yon Armed 3/105 Tarik, Bukan Hanya Dalam Peringatan HPSN

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone Vivo Y21 berwarna silver yang digunakan untuk bermain judi. Saat ini, SI telah diamankan di Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian,” tambah Iptu Suroto.

Upaya Pemberantasan Judi Online

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik perjudian, terutama yang berlangsung di tempat umum seperti kedai kopi dan warung internet.

Baca Juga:  Diduga Aksi Mengintipnya Ketahuan, Sukirno Nahas 'Nyemplung' ke Jurang

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian online karena selain merugikan diri sendiri, juga bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tegas Iptu Suroto.

Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian online di sekitar mereka. Dengan adanya kerja sama dari warga, pihak kepolisian dapat bertindak lebih cepat dalam memberantas perjudian dan menjaga keamanan lingkungan.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam praktik perjudian ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!