Jadi Sorotan KPK, Terdapat Hotel dan Restoran Penunggak Pajak Capai Ratusan Juta Rupiah di Salatiga
Salatiga, beritaglobal.net – Optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kota Salatiga sudah mencapai angka 70 persen, namun diketahui adanya beberapa pelaku usaha yang menunggak pajak dengan angka yang cukup besar. Hal ini menjadi sorotan Kasatgas Pencegahan (Korupsi) KPK, Kunto Ariawan saat menjadi panelis Desiminasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Melalui Penerapan Sistem Monitoring Online Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah, yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga di Hotel Grand Wahid, Jumat (27/09/2019) kemarin.
Kunto, mendesak pemungut pajak yang sudah memungut dari masyarakat agar segera menyetorkan ke Pemda (BKD) dan tidak menggunakan hasil pungutannya untuk biaya operasional atau kegiatan lain. Ia berharap pelaku usaha yang menunggak pajak mencapai angka puluhan bahkan ratusan juta tersebut segera membayar sebelum dipanggil oleh Jaksa.
“Wajib pajak yang nama hotelnya identik dengan nama pohon ini masih menunggak pajak sebesar Rp 146 juta. Ada juga restoran yang tunggakan pajaknya sebesar Rp 54 juta, yaitu restoran yang menggunakan nama bangunan jawa. Kalau yang lainnya masih di bawah angka Rp 5 juta,” beber Kunto.
Dalam diskusi yang melibatkan panelis Kasatgas Pencegahan KPK, Kajari Salatiga, Kapolres Salatiga dan Direksi Bank Jateng dengan peserta para pelaku usaha perhotelan dan restoran di Salatiga, Kunto mengenalkan alat monitoring transaksi pajak, typing box.
Kunto mengungkapkan, bahwasanya ada 11 jenis pajak yang bisa ditarik oleh pemerintah daerah, namun typing box hanya memonitor pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir barrier gate. Hasil monitoring alat tersebut tidak hanya bermanfaat bagi Pemda tetapi juga bermanfaat bagi pelaku usaha untuk mencegah adanya kecurangan, penetapan nilai pajak yang transparan (tidak seenaknya) dan untuk bahan analisis usaha.
“Pemda tidak diperbolehkan menganggarkan pengadaan alat ini karena harganya cukup mahal, begitu pula dengan perawatannya. Ada mekanisme yang lebih murah yaitu dengan cara sewa yang biayanya bisa dibebankan kepada bank daerah. Jadi, bank daerah yang akan menyediakan teknologi ini dan para wajib pajak tidak dibebani biaya apapun. Program ini akan dilakukan secara masif dan diterapkan ke semua pelaku usaha,” jelasnya.
Kepala BKD Kota Salatiga, Adi Isnanto dikonfirmasi beritaglobal.net, Sabtu (28/09/2019) melalui pesan WhatsApp menyampaikan terkait tunggakan pajak oleh hotel berinisial B dan restoran berinisial JK menerangkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penagihan hingga hutang pajaknya terbayar.
“Kami akan melakukan penagihan sampai semua hutang pajaknya terbayar. Semuanya, tidak hanya palaku usaha yang disoroti KPK saja,” tandasnya.
Saat ditanyakan sanksi administratif yang mungkin dikenakan pada perusahaan yang menunggak pajak, Adi menjelaskan, “Karena itu merupakan piutang pajak ya tetap akan kami tagih, untuk sanksi administratif belum kita terapkan dulu, kita pendekatannya mengarah pada penyadaran taat pajak dulu, kita beri kemudahan untuk mengangsur piutang apabila memang punya alasan logis,” imbuhnya.
Sementara, diseminasi dengan monitoring pembayaran pajak secara online tersebut menurut Adi Isnanto merupakan salah satu proses bagaimana pemerintah dari pusat hingga daerah berusaha menerapkan program koordinasi, supervisi dan pencegahan (Kosugah) korupsi. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota Salatiga dibantu Bank Jateng mengupayakan pemasangan typing box guna merekam kegiatan transaksi pada pelaku usaha perhotelan, hiburan, restoran dan parkir barrier gate guna memaksimalkan pajak daerah di Kota Salatiga.
“Patut disyukuri, raport pajak daerah dari KPK untuk Salatiga saat ini sudah on the track di angka 70% sehingga tinggal bagaimana meningkatkannya saja,” tandas Adi.
Melalui diseminasi program optimalisasi penerimaan pajak daerah tersebut, Walikota Salatiga, Yuliyanto SE,MM berharap akan semakin menguatkan sistem penyelenggaraan administrasi pajak secara online sehingga hasilnya akan lebih maksimal, lebih efisien efektif, mudah dan transparan. Pasalnya, penerapan diseminasi dengan menggunakan alat yang disebut dengan typing box tersebut dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan pajak serta memberikan data secara langsung kepada para wajib pajak itu sendiri.
“Dengan sistem ini diharapkan masyarakat akan lebih peduli terhadap pajak, dimana penggunaan dan pemanfaatannya untuk pembangunan kota Salatiga sehingga akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak maupun masyarakat terhadap pemerintah kota Salatiga dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak,” ujar Yuliyanto. (Agus S)
Tinggalkan Balasan