Komitmen Tegas Kanwil Ditjenpas NTT: Implementasi P5HAM di UPT Pemasyarakatan Kupang Jadi Prioritas

Laporan: Fajrin NS Salasiwa

KUPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan dukungannya terhadap implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang. Komitmen ini diwujudkan dalam kunjungan kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo B., pada Senin (27/01/25), di Aula Lapas Kelas IIA Kupang.

Kegiatan ini diawali dengan peninjauan fasilitas di Lapas Kupang, termasuk dapur warga binaan, rumah ibadah, dan klinik kesehatan. Nicholay juga berdialog langsung dengan warga binaan untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Baca Juga:  Warga Resah Oleh Ulah Anak Punk, Jajaran Polsek Kranggan Lakukan Pembinaan Dan Penertiban

Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Maliki; Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Silvester Sili Laba; Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng; Kabag Tata Usaha dan Umum, Andri Lesmano; para kepala UPT Pemasyarakatan, serta staf Kanwil Ditjenpas NTT.

Dalam sambutannya, Nicholay menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai HAM dalam setiap aktivitas pemasyarakatan. \”Prinsip kemanusiaan harus selalu diutamakan dalam tugas kita. Sebagaimana diajarkan, kita tidak berhak menghakimi orang lain. Prinsip ini mengajarkan empati dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,\” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sampang Gencarkan Operasi Pemberantasan Judi Online, Sembilan Pelaku Diringkus di Dua Kecamatan

Nicholay juga meminta penghentian praktik perploncoan dalam penerimaan tahanan baru. \”Saya berharap tidak ada lagi tindakan seperti ini karena jelas melanggar hukum dan prinsip HAM,\” tegasnya.

Ia mengingatkan kembali delapan prinsip utama HAM, yang meliputi universalitas, kesetaraan, partisipasi, hingga supremasi hukum. “HAM adalah dasar dari kehidupan manusia yang tidak bisa dipisahkan, baik sebagai individu maupun bagian dari masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Tanjungperak Berhasil Bekuk Pengedar Pil LL, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Kakanwil Ditjenpas NTT, Maliki, mengapresiasi arahan Nicholay. \”Kami berkomitmen meningkatkan perlindungan HAM, tidak hanya untuk warga binaan tetapi juga seluruh pihak terkait di UPT Pemasyarakatan,\” ungkapnya.

Acara diakhiri dengan sesi ramah tamah bersama seluruh peserta, termasuk warga binaan, petugas pemasyarakatan, dan pejabat terkait. Mereka duduk bersama dalam suasana kekeluargaan, mencerminkan prinsip kesetaraan.

Baca Juga:  Polres Ngawi Bekuk Kurir Sabu, Temukan 19 Gram Barang Bukti di Depan SPBU

Setelah kegiatan ini, Nicholay melanjutkan kunjungannya ke LPKA Kelas I Kupang untuk meninjau fasilitas pendidikan anak binaan, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, di mana ia mengevaluasi fasilitas Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Ia juga menyaksikan aktivitas warga binaan seperti kerajinan tenun.

“Momentum ini adalah pengingat bagi kami untuk terus memastikan prinsip-prinsip HAM diterapkan secara konsisten di lingkungan pemasyarakatan,” pungkas Maliki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!