Paksa Minta THR: Anggota LSM Berkedok Wartawan Dibekuk Polres Jember, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

JEMBER | SUARAGLOBAL.COM – Seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial MR ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi wartawan dan mengancam akan mengekspos proyek desa yang diklaim bermasalah jika tidak diberikan uang tunjangan hari raya (THR).

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa MR, yang merupakan warga Kecamatan Sumberjambe, mengintimidasi kepala desa Sukosari dengan dalih investigasi proyek desa. Pelaku meminta uang THR sebesar Rp1 juta, bahkan beberapa kali mengirimkan pesan berisi ancaman kepada korban.

Baca Juga:  1.472 Lampu Tenaga Surya Dihibahkan untuk Salatiga: Langkah Besar Menuju Kota Ramah Energi

“Dari hasil pemeriksaan telepon seluler pelaku, ditemukan percakapan berisi ancaman dan intimidasi terhadap kepala desa. Ia menekan korban dengan dalih pemberitaan proyek yang dianggap bermasalah di desa tersebut,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (27/3/2025), dilansir dari Antaranews.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MR dalam sebuah operasi yang juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta hasil pemerasan dan ponsel berisi bukti percakapan ancaman.

Baca Juga:  Kenang Humanis, Ketegasan dan Loyalitas Sosok AKP Sigit Eka Sahudi.SH

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa MR ternyata memiliki empat kartu identitas berbeda yang mencatut nama berbagai media dan LSM. Identitas-identitas palsu tersebut diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban dan meningkatkan kredibilitasnya sebagai “wartawan” abal-abal.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Jember. Kami juga menegaskan bahwa permintaan THR secara paksa adalah tindakan melawan hukum,” tambah Kapolres.

Polres Jember menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri untuk memberantas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga:  Polres Tulungagung dan PT Indoco Gerakkan Penanaman Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak meminta THR dengan cara yang tidak sah. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa dan masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan atau anggota LSM untuk melakukan pemerasan. Polisi pun berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik ilegal yang meresahkan menjelang Lebaran ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!