Polisi Berhasil Membekuk Bandar dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Surabaya

 

Laporan: Iswahyudi Artya

  SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap seorang bandar dan seorang pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Surabaya. (28 Juni 2024).

Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (45), seorang bandar narkoba yang merupakan warga Kos Putat Jaya Gang Lebar C, Surabaya, dan AVH (29), seorang pengedar yang tinggal di Kupang Gunung Jaya, Surabaya.

Baca Juga:  Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 1444 H Pada Hari Sabtu, 22 April 2023

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AVH pada Selasa (11/6/2024). Saat penangkapan, AVH kedapatan membawa tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0.34 gram, 0.35 gram, dan 0.31 gram.

“Setelah menangkap kurir AVH, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar narkoba berinisial AP di kosnya pada hari yang sama,” ujar Iptu Suroto dalam keterangannya kepada media pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:  Polsek Genteng Kembalikan Motor Vario Kepada Pemiliknya Yang Hilang Dicuri di Surabaya

AP ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Putat Jaya Gang Lebar dengan barang bukti 14 paket sabu seberat total 16.38 gram. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari beberapa paket dengan berat bervariasi, mulai dari 0.44 gram hingga 1.27 gram per paket.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengaku membeli sabu seberat 20 gram, namun sebagian sudah terjual. Modus operandi yang digunakan adalah AVH sebagai pengedar menerima perintah langsung dari AP. Setiap pengiriman, AVH mendapat upah satu gram sabu dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.

Baca Juga:  Jadi Keynote Speaker, Kepala BNPB : "Air Adalah Sumber Kehidupan, Sungai Adalah Peradaban Sebuah Bangsa"

“Kedua pelaku, AP dan AVH, akan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Suroto.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!