Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Jual Beli Mobil

Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial DW yang ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Korban dari tindak pidana ini adalah Muh Eddy Yusuf Wibisono, warga Krajan, Sukorejo, Suruh, Kabupaten Semarang.

Kasus ini bermula pada Selasa, 2 Januari 2024, ketika Muh Eddy Yusuf Wibisono, yang berprofesi sebagai pedagang mobil, mengikuti grup Facebook jual beli kendaraan bernama Changkang Grup. Grup ini berkantor di Jatikramat, Bekasi. Melalui grup tersebut, korban mengenal DW, seorang karyawan marketing. Pada Oktober 2023, DW menawarkan jasa broker lelang kendaraan melalui platform grosirmobil.id yang bekerja sama dengan BFI Finance.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polres Mojokerto Kota dan Diskopukmperindag Sidak Pasar untuk Pastikan Stabilitas Harga Pangan

Transaksi pertama hingga kelima berjalan lancar, di mana kendaraan yang dibeli korban diterima dengan baik. Namun, masalah muncul pada 31 Desember 2023 ketika DW menawarkan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2016 dengan harga Rp 55.077.500,00. Setelah korban mentransfer uang pada 2 Januari 2024, DW menginformasikan bahwa mobil tersebut gagal dibeli dan uang akan dikembalikan ke rekening DW.

Baca Juga:  Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Pemprov Sumut Serahkan Bantuan Alat Kebencanaan Senilai Rp1,8 Miliar kepada Kabupaten/Kota

Pada 8 Januari 2024, DW kembali menawarkan satu unit mobil Triton tahun 2016 dengan harga Rp 127.377.500,00. DW menyebutkan bahwa sebagian pembayaran akan diambil dari uang yang sebelumnya sudah ditransfer untuk mobil Xenia, sehingga korban hanya perlu menambah Rp 72.300.000,00. Selain itu, korban diminta untuk membayar uang DP pengiriman dan komisi sebesar Rp 4.800.000,00.

Setelah mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Darmawan Winta, korban tidak menerima mobil yang dijanjikan. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga pada 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Cemburu Buta: Gatrul Tembak Warga Wedi Dengan Senapan Angin

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan DW di Hotel D 80’s di Jakarta Pusat. DW mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi online.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh. Kasi Humas IPDA Sutopo, membenarkan bahwa total kerugian korban mencapai Rp 132.177.500,00. Saat ini, DW sudah diamankan di kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!