Terima Uang Jasa ‘Jajakan’ Perempuan, VE Dicokok Satreskrim Magelang
Magelang, beritaglobal.net – Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng pada hari Jumat, (25/01/2019), sekira pukul 12.00 WIB, berhasil mengungkap praktek prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Mertoyudan, Magelang.
Petugas berhasil mengamankan satu orang penyedia jasa perempuan berinisial UM Alias VE (32) warga Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan.
Penangkapan ini diungkap Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adi Nugroho, S.I.K., kepada beritaglobal.net dalam Konferensi Pers di Lobby Mako Polres Magelang, Senin (28/01/2019).
“Modus operasinya bahwa seorang pria berinisial BD (40) warga Tempuran menghubungi UM alias VE melalui pesan WhatsApp, untuk mencarikan perempuan yang mau dibooking dan diiajak hubungan intim,” terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adi Nugroho, S.I.K .
Kemudian tersangka mencarikan dan menghubungi perempuan dengan inisial AMW alias TK (25) warga Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang indekos di daerah Japunan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Dengan transaksi harga disepakati sebesar Rp 1,5 juta dan kemudian bertemu di salah satu hotel ternama di Mertoyudan, Magelang,” imbuh Kapolres.
Selanjutnya pemesan BD sudah berada di dalam hotel, kemudian AMW mendatangi ke kamar hotel untuk melayani BD.
![]() |
Tersangka VE (duduk) didampingi anggota Polres Magelang dari unit PPA saat diselenggarakan konferensi pers. |
Selesai berhubungan intim, AMW dan BD keluar hotel dan menemui UM. Selanjutnya AMW memberikan imbalan uang sebesar Rp 500 ribu kepada UM sedangkan dia sendiri mengantongi Rp 1 juta rupiah untuk jasa layanan seksualnya.
Saat pemberian uang tersebut, UM ditangkap oleh petugas satuan Reskrim Polres Magelang, sedangkan BD dan AMW untuk sementara ditetapkan sebagai saksi.
Bersamaan dengan penangkapan petugas mengamankan 1 buah kondom habis pakai, 1 carik kertas transfer ATM BRI, 15 lembar uang pecahan 100.000 dengan jumlah total Rp 1,5 juta, 1 buah HP merk OPPO warna merah dan beberapa tisu habis pakai sebagai barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan petugas melalui percakapan media online.
“Dari pengakuan tersangka UM, ia baru sekali ini melakukan praktek ini, dan untuk imbalan ia tidak menentukan,” jelasnya.
“Kepada tersangka kami jerat Pasal 296 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, dan karena ini merupakan kasus khusus maka tersangka dan barang bukti kami amankan di rutan Polres Magelang, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Magelang AKBP Yudianto. (*)
Dilaporkan oleh kontributor Magelang Eko Triyono
Editor: Fera Marita
Tinggalkan Balasan