Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 4 Debt Collector “Mata Elang” di Banjarsari

 

Laporan: Tedy M

SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat debt collector, atau yang lebih dikenal sebagai “mata elang,” yang kedapatan mangkal di Jalan Genie Pelajar, Nusukan, Banjarsari, Surakarta, pada Sabtu siang (28/09/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Sparta yang dipimpin oleh Danton 2 Dalmas, Aipda Sugiyanto, setelah menerima laporan dari Call Center.

Baca Juga:  Semangat Gotong - Royong Tetap Digelorakan, Meski TMMD Sengkuyung I Tahun 2019 Kodim 0714/Salatiga Berakhir

“Tim Sparta menerima informasi dari Call Center bahwa di sekitar Patung Keris, wilayah Nusukan, terdapat debt collector yang sedang menghentikan pengendara sepeda motor. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai debt collector,” ungkap Kompol Arfian.

Keempat debt collector yang diamankan adalah NBP (27), DA (39), ETS (24), dan RCD (26). Mereka semua adalah warga Nusukan, Banjarsari, Surakarta. Setelah diinterogasi di tempat, mereka mengakui bekerja sebagai debt collector dari sebuah perusahaan di Solo.

Baca Juga:  Pemuda Bangkalan Didorong Jadi Pionir Inovasi: Pj Bupati Tekankan Peran Kritis dalam Pembangunan Daerah

Kasat Samapta juga menambahkan bahwa di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor milik para pelaku, empat unit ponsel yang berisi data sepeda motor target, serta empat kartu identitas anggota perusahaan tempat mereka bekerja.

“Seluruh barang bukti tersebut, bersama dengan para debt collector, sudah dibawa ke Markas Polresta Surakarta. Mereka kemudian diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kompol Arfian.

Baca Juga:  Sinergi Lawan Narkoba: Kalapas Narkotika Pematangsiantar dan Kepala BNNK Simalungun Perkuat Kolaborasi melalui Perjanjian Kerja Sama

Penangkapan ini menambah daftar kasus penertiban debt collector di wilayah Surakarta. Kegiatan debt collector kerap kali meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang menjadi target penagihan di tempat-tempat umum. Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.

Dengan adanya operasi patroli rutin seperti yang dilakukan Tim Sparta, diharapkan kehadiran debt collector yang bertindak di luar prosedur hukum dapat terus ditekan dan situasi keamanan serta ketertiban umum di Surakarta tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!