Cinta Buta, Seorang Pria di Kendal Nekat Tusuk Mantan Pacar dengan Pisau Dapur

 

Laporan: Noviyanto

KENDAL | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria di Kendal, Muhamad Gunawan, tega menusuk mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari, dengan sebilah pisau dapur hingga mengalami luka berat pada Senin (29/7/2024). Kejadian tragis ini terjadi di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.

Menurut keterangan IPDA Apriyanto, Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, pelaku yang merupakan warga Dukuh Pongangan, Desa Sidomakmur, Kecamatan Kaliwungu Selatan, tidak dapat menerima kenyataan bahwa mantan pacarnya telah memiliki kekasih baru. Hal ini memicu rasa cemburu yang memuncak hingga berujung pada aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku mengetahui bahwa mantan pacarnya sudah memiliki laki-laki lain, sehingga timbullah rasa cemburu. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan tujuan mengajak pacaran kembali, namun ditolak,” terang IPDA Apriyanto.

Baca Juga:  Yakin Doa Restu Ibu, Syafarudin Calon Kades Gedangan Dapat Nomor Urut Satu

Rasa cemburu yang bercampur amarah membuat pelaku memutuskan untuk membeli pisau dapur di dekat jembatan Plengkung. Dengan niat yang sudah bulat, pelaku mendatangi rumah korban dan mengajaknya kembali menjalin hubungan asmara. Namun, saat ajakannya ditolak, pelaku langsung mengambil pisau yang disimpan di dalam tas dan menikam korban dua kali di bagian perut.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke balai desa Kedungsuren sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Kaliwungu. IPDA Apriyanto juga menjelaskan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan akan dibawa untuk observasi.

Baca Juga:  Torehkan Rekor! Korem 073/Makutarama Raih IKPA 100 di Rapim Kodam IV/Diponegoro

“Jika observasi menunjukkan pelaku mengalami gangguan jiwa, maka sesuai pasal 44 harus melalui keputusan dari pengadilan. Namun, jika hasil observasi menunjukkan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku, yaitu pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jika korbannya meninggal dunia, pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas IPDA Apriyanto.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Razia Dan Lakukan Tes Urine, Pastikan Zero Narkoba

Sementara itu, orang tua pelaku, Rohmani, mengungkapkan bahwa keseharian anaknya terlihat normal, meski sering berbicara sendiri dan mengaku mendengar bisikan gaib. “Di rumah, perilaku anak saya biasa saja seperti anak pada umumnya. Namun, dirinya pernah beberapa kali berbicara pada saya bahwa sering mendapatkan bisikan gaib, bahkan pernah menggoreskan pisau ke lengannya sendiri,” kata Rohmani.

Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya dari kecemburuan dan gangguan mental yang tidak ditangani dengan baik, serta pentingnya dukungan psikologis bagi individu yang membutuhkannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!