Himbauan Kasatlantas Polres Salatiga Kepada Pengguna Jalan Bila Melintas di Seputar Pengerjaan Proyek Pembangunan

Kondisi Jalan Diponegoro selama pengerjaan proyek selokan dan trotoar hingga ke Jalan Fatmawati, Kota Salatiga.

Salatiga, beritaglobal.net – Adanya proyek pembangunan yang
memakan sebagian badan jalan utama memasuki Kota Salatiga dari Jalan Fatmawati
hingga Jalan Diponegoro hingga tepat di depan Komplek Ruko Kauman, menyebabkan para
pengguna jalan harus ekstra waspada saat berkendara atau melintas di sepanjang pengerjaan proyek galian pembangunan trotoar.  Berkaca
pada masuknya sebuah minibus ke dalam galian selokan tepat di depan Komplek Ruko Kauman,
Kamis (27/09/2018) malam lalu, pengguna jalan harus selalu berhati – hati dan
waspada.


Kecelakaan mini bus masuk galian selokan di Jalan Diponegoro tepatnya di depan komplek ruko Kauman, Kamis (27/09/2018) malam.


Seperti himbauan Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Marlin
Supu Payu kepada pengguna jalan melalui beritaglobal.net, Jumat (28/09/2018),
untuk semua pengguna jalan berhati – hati, agar tidak terulang kecelakaan
seperti halnya menimpa sebuah mini bus, dan kepada kontraktor pelaksana saat
mengerjakan pekerjaan yang mengambil badan jalan untuk memasang
water barier
yang rapat agar tidak ada sela untuk kendaraan yang masuk lokasi proyek.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati
– hati dalam berkendara, sekiranya kendaraan seperti yang masuk selokan semalam
kendaraan sudah tua sudah tidak layak pakai, kalau perawatan kendaraanya rutin
saya rasa kecelakaan seperti semalam bisa dihindari karena penyebabnya rem
blong,” himbau AKP Marlin.
AKP Marlin melanjutkan, “Saya juga sudah memanggil
pihak pembangunan trotoar untuk ikut bertanggung jawab, minimal pasang lampu
dan pasang water barier  yang
rapat agar tidak ada sela untuk kendaraan bisa seperti itu, dari awal saya sudah
menyampaikan ke pihak pelaksana agar tetap mengutamakan keselamatan pengguna
jalan dan para pekerja no satu, kalau sudah kejadian seperti ini, repot
semuanya, makanya selalu kami menghimbau masyarakat ayo tertib, ayo tertib!”
himbau AKP Marlin Supu Payu.
Menegaskan himbauannya, AKP Marlin menyampaikan, “Intinya
patuhi rambu, tertib dan saling menghargai sesama pengguna jalan,” tegas
AKP Marlin Supu Payu.



Bina Marga
Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUPR), Kota Salatiga Syah Dani Onang Prastowo, S.T., M.T., melalui
staffnya Setiyanto saat dikonfirmasi beritaglobal.net terkait pengawasan dan
mekanisme penerapan standar kesehatan, keselamatan kerja (K3) di area proyek
pembangunan menyampaikan bahwa syarat K3 setiap proyek pembangunan khususnya posisi
galian harus mempersyaratkan dan sudah dipersyaratkan di dokumen, bila
pekerjaan di ruang publik pekerja jasa harus meminimalisir potensi kecelakaan
kepada masyarakat pengguna ruang publik dengan cara antara lain pemasangan water barrier, pemasangan emergency line
atau seperti garis polisi, biar masyarakat tahu dan membedakan area dan posisi
bahaya, dan telah dikoordinasikan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan.


Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Kabupaten Demak
Kondisi pengerjaan galian di Jalan Fatmawati Kota Salatiga


“Khusus untuk proyek galian harus mempersyaratkan dan sudah
dipersyaratkan di dokumen, bila pekerjaan di ruang publik, penyedia jasa harus
meminimalisir potensi kecelakaan kepada masyarakat pengguna ruang publik dengan
cara antara lain pemasangan
water barrier,
pemasangan
emergency line atau
seperti garis polisi, biar masyarakat tahu dan membedakan area dan posisi
bahaya, hal ini telah dikoordinasikan kepada pelaksana proyek pembangunan sebelum
pekerjaan dimulai,” kata Setiyanto mewakili Syah Dani selaku Kepala Bidang Bina
Marga PUPR Kota Salatiga di kantornya.
Mengenai dasar aturan penerapan standarisasi K3 di lokasi
proyek, Setiyanto menyampaikan dasar aturan mengacu pada peraturan K3 Menteri
Tenaga Kerja RI.
“Untuk dasar aturan penerapan standar K3 dilokasi
proyek, kami mengacu pada peraturan K3 Menteri Tenaga Kerja RI,” imbuh
Setiyanto.
Namun Setiyanto juga menyampaikan bahwa belum semua pekerja
secara disiplin mengenakan alat pelindung diri saat bekerja, dengan alasan
ketidaknyamanan saat melaksanakan pekerjaan, seperti penggunaan helm, sepatu
safety, dan fest atau rompi.  Setiap
evaluasi sudah selalu disampaikan untuk pentingnya penerapan K3.
“Ya kami harus mengakui , kesadaran para pekerja yang
belum maksimal dalam mengenakan alat pelindung diri saat bekerja, karena merasa
tidak nyaman saat bekerja mengenakan helm, sepatu safety dan fest atau rompi,
setiap evaluasi  selalu kami sampaikan
untuk pentingnya penerapan K3,” kata Setiyanto.
Setiyanto juga menyayangkan sering hilangnya lampu penanda yang
dipasang di water barier, sebagai penanda di malam hari pada ruas jalan
yang minim penerangannya, meski sudah dijaga dan kebiasaan buruk sebagian pengguna
jalan yang suka menggeser water barier  sehingga ada celah yang membuat pengguna
jalan lain menjadi bingung saat melintas.
“Kami sangat menyayangkan sering hilangnya lampu
penanda di water barier untuk penanda
di malam hari pada ruas jalan yang minim lampu penerangan jalan, meski sudah dijaga.
Ada juga kebiasaan buruk pengguna jalan yang suka menggeser water barier 
sehingga membuat bingung pengguna jalan lainnya,” ungkap
Setiyanto.
Sanksi Untuk Ketidak Patuhan

Terkait
sanksi dan kemungkinan adanya penalty pada pelanggaran K3 di proyek
konsturksi Pemerintah Kota Salatiga di bawah Bidang Bina Marga, harus melalui
tahapan teguran, surat peringatan dan kemudian baru adanya sanksi, hal ini
dikarenakan pelaksana proyek dikategorikan baru sebatas penyedia barang dan
jasa dan sanksi atau hukumannya pelanggarannya telah diatur di dalam Peraturan
Presiden tentang Penyedia Barang dan Jasa.

“Untuk sanksi, ini pengadaan barang dan jasa, sehingga
sanksi mengacu pada perpres yang sudah diterapkan tentang pengadaan barang dan
jasa. Sementara untuk pelanggaran K3, seperti saat ini yang sudah terjadi
beberapa kejadian kecelakaan kerja, kami harus melalui beberapa tahapan seperti
teguran, surat peringatan dan bila tidak diindahkan baru kita beri sanksi,”
tandas Setiyanto. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!