Kurang Dari Jam! Polres Gresik Tangkap Duo Maling Motor dan Kembalikan Barang Curian ke Pemiliknya
Laporan: Ninis Indrawati
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Keberhasilan Polres Gresik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Motor milik seorang ibu rumah tangga bernama Eva yang sempat raib akhirnya kembali berkat kerja cepat dan efektif tim Resmob Polres Gresik.
Kejadian ini bermula pada Jumat malam (24/01/2025) ketika seorang karyawan swasta berinisial R (23) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat cream di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik. Motor tersebut diparkir di depan rumah temannya, namun saat korban terbangun dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang.
Mengetahui motornya dicuri, korban segera melapor ke Polres Gresik. Merespons laporan itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu langsung menginstruksikan Tim Resmob untuk bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
Dengan mengandalkan metode penyelidikan modern serta kerja sama masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama hanya dalam hitungan jam. Pada Sabtu dini hari (25/01/2025), tim Resmob berhasil menangkap tersangka MRP alias Kecoak (27) di wilayah Gresik.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa Kecoak tidak beraksi sendirian. Ia bersekongkol dengan rekannya, ADW alias Idiot (27), yang kemudian ditangkap di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa setelah mencuri motor korban, kedua pelaku langsung menjualnya kepada seorang penadah berinisial AU (39) di wilayah Bulak Banteng, Surabaya. Polisi pun segera mengamankan AU beserta barang bukti berupa motor curian, kunci T yang telah dimodifikasi, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/01/2025), Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini berkat kerja keras tim serta dukungan masyarakat. Keamanan warga adalah prioritas kami,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Keberhasilan ini disambut haru oleh Eva, pemilik motor yang sebelumnya hilang. Ia tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya saat menerima kembali kendaraannya yang sangat berarti bagi keluarganya.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah bekerja keras mengembalikan motor saya,” ungkap Eva dengan mata berkaca-kaca.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan call center 110.
Keberhasilan Polres Gresik dalam pengungkapan kasus ini sekali lagi membuktikan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat pun diharapkan terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. (*)
Tinggalkan Balasan