Mau Bawa Kabur Motor di Halaman Parkir SMPN 1 Tuntang, Dua Pelakunya “Terciduk” Warga

Kedua pelaku saat diperiksa di kantor Polsek Tuntang. (Foto: Humas Polres Semarang)

Ungaran, beritaglobal.net – Warga sekitar SMP Negeri 1 Tuntang, Desa Ngajaran, Kecamatan Tuntang dihebohkan oleh upaya pencurian kendaraan bermotor milik Retno Yuliana (32), warga Dusun Petet RT 02 RW 05, Desa Ngajaran, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jumat (29/06/2018).

Berdasarkan konfirmasi beritaglobal.net kepada Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (29/06/2018), sekira pukul 10.00 WIB di halaman parkir lingkungan SMP Negeri 1 Tuntang.

Baca Juga:  Derita Sakit Menahun, Akhirnya Lanjar Nekat Ambil Keputusan Ini

“Peristiwa ini (upaya pencurian sepeda motor), terjadi di halaman parkir lingkungan SMP Negeri 1 Tuntang, terjadi pagi tadi, sekira pukul 10.00 WIB,” ungkap AKP Teguh.

Lebih lanjut AKP Teguh menyampaikan bahwa kedua pelaku adalah Hermanto (50), warga Dusun Widodaren RT 47 RW 07, Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan Eling Baliono (65), warga Dusun Setro RT 01 RW 11, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Keduanya beraksi sesaat setelah sepeda motor diparkir dan ditinggal masuk ke salah satu ruangan sekolah oleh korban dengan menggunakan kunci ‘T’.

Baca Juga:  Proxy War Menjadi Salah Satu Materi Wasbang Saka Wirakartika Kodim 0714/Salatiga

“Salah seorang staff SMPN 1 Tuntang, melihat sepeda motor korban diotak – atik oleh orang yang tidak dikenal dan di teriaki “maling-maling”, kedua pelaku lari meninggalkan sepeda motor korban dan akhirnya ditangkap warga,” imbuh AKP Teguh.

Jajaran Polsek Tuntang yang menerima laporan peristiwa tersebut segera mengamankan pelaku dari amuk massa. Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Baca Juga:  Danrem 073/Makutarama Hadiri Jateng Bersholawat di Rembang

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di tahanan Polsek Tuntang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam Nopol H-4794-PC tanpa STNK sebagai sarana kedua pelaku melakukan aksinya. Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih belum ada nopol dan STNK (milik korban).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai sanksi pasal Pasal 363 KUHP Pidana. (Khoirul/Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!