Penyesuaian Alokasi DAK Nonfisik Bidang Pendidikan, Tidak Mengurangi Hak Guru Untuk TPG dan Tamsil
![]() |
Kegiatan belajar mengajar di sebuah sekolah dasar sebelum ada Pandemi Covid-19. (Foto: Dok. Kemenkeu) |
Jakarta, beritaglobal.net – Penyesuaian Dana Alokasi Khusus
(DAK) NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No. 54/2020 di masa Pandemi
Covid-19, tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG),
Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Hal ini
disampaikan oleh Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti. Ia menegaskan,
yang disesuaikan adalah dana cadangannya.
(DAK) NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No. 54/2020 di masa Pandemi
Covid-19, tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG),
Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Hal ini
disampaikan oleh Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti. Ia menegaskan,
yang disesuaikan adalah dana cadangannya.
“Atas perubahan DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam
Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan,
sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi,
alokasi TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG
(Tunjangan Khusus Guru) yang disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan
alokasi yang murni untuk gurunya,” jelasnya dalam rilis diterima
beritaglobal.net terkait webiner Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan
Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05/2020).
Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan,
sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi,
alokasi TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG
(Tunjangan Khusus Guru) yang disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan
alokasi yang murni untuk gurunya,” jelasnya dalam rilis diterima
beritaglobal.net terkait webiner Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan
Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05/2020).
Ia juga menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses
pembelajaran tetap berjalan.
(BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses
pembelajaran tetap berjalan.
“Termasuk juga alokasi BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
tidak ada penyesuaian jumlah sasaran. Artinya, semua sekolah atau lembaga yang
terdaftar sejak awal akan tetap mendapat haknya sesuai dengan unit cost yang
ditetapkan dalam juknis (petunjuk teknis). Sehingga kami tidak mengurangi atau
mengambil hak guru dan sekolah sehingga proses pembelajaran tetap
berjalan,” tegasnya.
tidak ada penyesuaian jumlah sasaran. Artinya, semua sekolah atau lembaga yang
terdaftar sejak awal akan tetap mendapat haknya sesuai dengan unit cost yang
ditetapkan dalam juknis (petunjuk teknis). Sehingga kami tidak mengurangi atau
mengambil hak guru dan sekolah sehingga proses pembelajaran tetap
berjalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, untuk tahun 2020, Pemerintah
mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 50,9 triliun untuk 1.153.717
guru; Tambahan Penghasilan sebesar Rp 454 miliar untuk 182.788 guru, dan
Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 1,9 triliun untuk 37.913 guru.
mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 50,9 triliun untuk 1.153.717
guru; Tambahan Penghasilan sebesar Rp 454 miliar untuk 182.788 guru, dan
Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 1,9 triliun untuk 37.913 guru.
Kemudian, ada tiga jenis tunjangan guru untuk PNS Daerah,
yaitu Tunjangan Profesi Guru untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik
mendapat 1 kali gaji pokok PNS, tidak termasuk gaji ke-13. Tambahan Penghasilan
untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat Rp 250.000 per
bulan. Tunjangan Khusus Guru untuk guru yang mengajar di desa sangat tertinggal
mendapat 1 (satu) kali gaji pokok PNS, tidak termasuk bulan ke-13. (Agus
Subekti/Red)
yaitu Tunjangan Profesi Guru untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik
mendapat 1 kali gaji pokok PNS, tidak termasuk gaji ke-13. Tambahan Penghasilan
untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat Rp 250.000 per
bulan. Tunjangan Khusus Guru untuk guru yang mengajar di desa sangat tertinggal
mendapat 1 (satu) kali gaji pokok PNS, tidak termasuk bulan ke-13. (Agus
Subekti/Red)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan