Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Jadi Perhatian Serius Polres Magelang

Wakapolres Magelang Kompol Khanami, S.H., mewakili Kapolres Magelang AKBP Idham Mahdi, saat konfernsi pers tentang pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Magelang Kota, didampingi KBO Satreskrim AKP Iwan dan Kasubbag Humas Polres Magelang Kota AKP Nur Saja’ah, S.H., Jumat (29/03/2019). (Foto: dok. Humas Polres Magelang Kota)

Magelang, beritaglobal.net – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan zat psikotropika terlarang di kawasan Kota Magelang mendapat perhatian khusus dari Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, S.I.K., M.Si., beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba. Keseriusan pencegahan dan penindakan pada penyalahgunaan narkoba dan zat psikotropika diungkap pada konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan zat psikotropika, Jumat (29/03/2019).

Disampaikan oleh Wakapolres Magelang Kota Kompol Khanami, S.H. mewakili Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, S I.K., M.Si., dalam konferensi persnya, bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Magelang, berhasil mengungkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1. Diungkapkan oleh Kompol Khanami, S.H., kepada awak media, keberhasilan jajaran Satresnarkoba berawal pada penangkapan seorang berinisial RLP (20), warga Cacaban Barat, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada Selasa (26/02/2019) lalu, dengan menyita barang bukti narkoba berupa 4 bungkus diduga berisi tembakau Gorila.

Baca Juga:  Sambut Nataru, Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Salatiga

“Pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim opsnal sat res narkoba mengamankan seorang laki – laki berinisial RLP dan  selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawa yaitu berupa tas. Anggota kami, berhasil menemukan 4 bungkus plastic klip kecil diduga berisi tembakau Gorilla dan barang bukti lain yang ada kaitanya dengan tindak pidana yang disangkakan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota untuk bahan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Khanami kepada awak media.

Baca Juga:  Dukungan Terhadap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi Memuncak dari Berbagai Kalangan di Wonogiri

Proses penangkapan pelaku terjadi di Jalan Sumbing, tepatnya di depan kantor Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi tembakau Gorilla seberat 0,80 gram, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi tembakau Gorilla seberat 0,90 gram beserta plastic pembungkusnya. 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi tembakau Gorilla seberat 0,65 gram, 1 plastik klip warna hitam, 6 buah plastik klip kecil bekas bungkus tembakau Gorilla. 1 linting sisa tembakau Gorilla, 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature, 2 bendel kertas sigaret Melawan, 1 buah ATM BCA atas nama Ricky Laska Pattie, 1 buah tas slempang warna hitam merk GDCK, 1 buah tas gendong warna biru coklat merk JANSPORT, 1 buah HP merk Lenovo A 6000 warna hitam putih, 1 potong celana panjang warna hitam.

Baca Juga:  Korem 073/Makutarama Rutin Gelar Upacara Bendera Tiap Hari Senin

Lebih lanjut, Kompol Khanami menyampaikan, “Atas perbuatan pelaku melanggar tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dan atau penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Khanami.

“Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandas Kompol Khanami. (Eko Triono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!