Polisi Bongkar Jaringan Ganja Pasuruan, 11 Kg Disita, Pelaku Dibekuk!
![]() |
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pasuruan dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (17/9/2024) malam. Operasi tersebut berakhir dengan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Graha Indah III, Krapyakrejo, Kota Pasuruan, yang menjadi tempat penyimpanan ganja dalam jumlah besar.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial IMR (35) yang diduga kuat sebagai pengedar. Barang bukti berupa lebih dari 11 kilogram ganja berhasil disita dari tangan tersangka. IMR ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, dan polisi menemukan dua kantong plastik besar berisi ganja siap edar. Masing-masing kantong memiliki berat 5,340 gram dan 6,045 gram. Selain itu, dua lintingan ganja kecil juga ditemukan, dengan berat masing-masing 0,533 gram dan 0,465 gram.
Kompol Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari 11 kilogram ganja. Ini adalah hasil pengembangan informasi yang kami terima dari warga sekitar. Kami segera bertindak dan menggerebek rumah tersebut setelah mendapatkan bukti kuat,” jelas Kompol Miftah saat konferensi pers pada Sabtu (28/9/2024).
Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang pribadi milik tersangka, di antaranya sebuah kotak putih, kotak Tupperware berwarna pink, dan sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Barang-barang ini kini menjadi barang bukti yang akan didalami lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Dalam pemeriksaan awal, IMR mengaku bahwa ganja yang dimilikinya diperoleh dari seorang pemasok berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pemasok tersebut diduga beroperasi di wilayah Tamanan, Pasuruan, dan menjadi pemasok utama ganja di area tersebut.
“IMR mengakui bahwa ganja tersebut ia beli dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih buron. Kami terus melakukan pengejaran terhadap T untuk mengungkap jaringan pengedaran narkoba ini secara lebih luas,” lanjut Kompol Miftah.
IMR awalnya mengaku bahwa ganja tersebut ia beli untuk konsumsi pribadi. Namun, berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan, polisi menduga kuat bahwa tersangka juga terlibat dalam jaringan penjualan ganja di Pasuruan dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, IMR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun penjara, tergantung pada hasil persidangan dan bukti tambahan yang mungkin akan ditemukan dalam penyidikan lebih lanjut.
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, tidak hanya di wilayah Pasuruan tetapi juga di berbagai area di Jawa Timur.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Penangkapan IMR diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan lebih besar yang selama ini meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Miftah.
Kompol Miftah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya agar polisi dapat bergerak lebih cepat dan mencegah peredaran narkoba sejak dini.
“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di Jawa Timur. Kami butuh dukungan masyarakat agar bisa segera bertindak sebelum narkoba lebih menyebar luas,” tutupnya.
Dengan penangkapan IMR, diharapkan peredaran ganja di wilayah Pasuruan dan sekitarnya dapat ditekan. Pihak kepolisian pun akan terus melakukan operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan