Tuntas! Trio Pengedar Narkoba Dibekuk di Simalungun, Polisi Kejar Jaringan Martubung
Laporan: S Hadi Purba
SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga pelaku peredaran narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 25,38 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan di kawasan SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, (28/01/25).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (24/1), sekitar pukul 12.00 WIB. \”Berdasarkan laporan masyarakat, tim Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian,\” kata AKP Verry saat memberikan keterangan pers pada Selasa (28/01/25).
Dalam operasi ini, tim yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P., S.H., M.H., berhasil meringkus dua tersangka, yakni Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38). Keduanya diamankan di dalam sebuah mobil Toyota Calya silver dengan nomor polisi BK 1077 ABL. Dari penggeledahan awal, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Penyelidikan berkembang saat tersangka Dewi Sartika mengaku telah menitipkan sebagian sabu kepada seorang pelajar berinisial LF (16), warga Kabupaten Simalungun. Polisi langsung bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan tersangka bersama barang bukti tambahan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1. Empat paket sabu dengan berat total 25,38 gram.
2. Satu unit timbangan digital.
3. Tiga unit ponsel berbagai merek.
4. Uang tunai Rp 500.000.
5. Satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ketiganya mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial \”A\” yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan. Saat ini, polisi tengah memburu pemasok utama jaringan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. \”Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan besarnya,\” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Bagi tersangka LF yang masih di bawah umur, akan diberlakukan ketentuan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak berwenang mengungkap peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Verry.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. \”Kami akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,\” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan