Viral! Mahasiswa di Mojosongo Jadi Korban Pengeroyokan, Polres Boyolali Menggelar konferensi Pers dan Tangkap Empat Pelaku
Laporan: Wahyu Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Boyolali serta wartawan dari berbagai media di Boyolali dan Solo, (29/01/25).
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali.
Kronologi Kejadian: Pengeroyokan Brutal dengan Senjata Tajam
Korban dalam kasus ini adalah Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang tinggal di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo.
Menurut hasil penyelidikan, korban mengalami pengeroyokan oleh empat pelaku yang menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka yang cukup serius, meski nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, memicu kecaman dan desakan agar pelaku segera ditangkap.
Merespons kasus ini, tim dari Satreskrim Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap empat tersangka, yakni:
1. ATN (19 tahun), seorang pelajar
2. FMZ (17 tahun), seorang pelajar
3. MACF (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)
4. FWP (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)
Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Darurat, yaitu:
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Boyolali: Kami Akan Terus Berantas Kejahatan
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa Polres Boyolali tidak akan memberikan ruang bagi aksi kriminalitas di wilayah hukumnya.
\”Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas tindak kejahatan lainnya, seperti kasus narkoba, perjudian, dan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat,\” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan kriminal di sekitar mereka.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya preventif dan represif akan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga Boyolali.
\”Polres Boyolali: Semangat Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat!\” (*)
Tinggalkan Balasan