Aksi Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis dan Mahasiswa kekhawatiran mereka akan Surabaya Berjuang Melawan Pembatasan Kebebasan Pers

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Puluhan jurnalis dan mahasiswa di Surabaya bersatu dalam aksi damai di depan kantor DPRD Surabaya pada Rabu (29/5/2024) untuk menolak RUU Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang tengah dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah. Aksi ini merupakan ekspresi

Potensi pembatasan kebebasan pers di Indonesia.

Keprihatinan atas Pasal-pasal dalam Draf RUU Penyiaran

Para demonstran menyoroti beberapa pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang dianggap dapat memberangus kebebasan pers dan berekspresi. Beberapa di antaranya adalah:

Baca Juga:  Isdianto Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Pasca OTT KPK Kepada Nurdin Basirun

Pasal 8A huruf (g) dan Pasal 42 ayat 2: Menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) dan Pasal 50B huruf (k): Melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi dan pembuatan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dianggap dapat menghalangi penyampaian informasi kritis kepada masyarakat.

Pasal 51 huruf E: Mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, yang bertentangan dengan kewenangan Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.

Baca Juga:  John Lehalima putra adat leisela mantap maju sebagai Calon Wakil Bupati Buru 2024

Tuntutan dan Harapan Para demonstran menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dengan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil. Mereka juga mendukung upaya hukum dan konstitusional 

untuk mempertahankan kebebasan pers serta kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Anggota Dewan yang diwakili Moch. Machmud dan Sukadar menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan aspirasi jurnalis dan pers mahasiswa ke DPR RI, menunjukkan adanya komitmen untuk mendengarkan suara masyarakat dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Kalbar : “Kita Berusaha Dengan Maksimal, Demi Keselamatan Bersama”

Aksi tolak RUU Penyiaran yang dilakukan oleh jurnalis dan mahasiswa di Surabaya menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang kokoh. Revisi RUU Penyiaran yang melibatkan dialog terbuka dengan semua pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih inklusif dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!