Bisnis Haram di Balik Bungurasih: Polisi Ciduk Pria Pemilik 6 Poket Sabu Siap Edar

 

Laporan: Iswahyudi Artya

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, tepat pukul 14.00 WIB, seorang pria berinisial A F P BIN S, warga Jl. Bungurasih Tengah, Sidoarjo, berhasil ditangkap di rumahnya. Penangkapan ini terjadi setelah petugas melakukan penggeledahan yang mengungkap sejumlah barang bukti penting.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan enam poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 3,9 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel merek VIVO dan alat isap sabu atau cangklong berwarna abu-abu, yang digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:  Akhir Tahun 2019, 66 Personel Polres Salatiga Terima "Kado" Kenaikan Pangkat

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial H, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi pembelian sabu dilakukan sehari sebelum penangkapan, tepatnya pada 15 Agustus 2024, dengan pembayaran sebesar Rp 3.600.000,- melalui transfer rekening DANA. Setelah memperoleh sabu tersebut, tersangka membaginya menjadi enam poket kecil dengan harga jual Rp 150.000,- per poket.

Baca Juga:  Ketulusan di Tengah Kemarau: Babinsa Keben Tambakromo dan Babinkamtibmas Bersinergi Salurkan Air Bersih ke Desa Keben

Tersangka A F P BIN S mengakui bahwa barang haram tersebut akan dijual kepada teman-temannya dengan harapan memperoleh keuntungan sekitar Rp 2.000.000,- jika semua poket terjual habis. Lebih lanjut, tersangka mengungkap bahwa dirinya sudah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir, menyasar lingkungan sekitar sebagai pasar utama.

Kini, A F P BIN S harus menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Baca Juga:  Tempati Kantor Baru, MPC PP Kabupaten Semarang Makin Nyata Kinerjanya

Penangkapan ini menjadi sinyal tegas dari pihak berwajib bahwa mereka tidak akan pernah berhenti dalam memerangi narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena selain merusak kesehatan, juga membawa risiko hukum yang sangat serius. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!