Diduga Bangunan Villa Tidak Berizin dan Gunakan Bantaran Sungai, Puluhan Warga Gelar Aksi Damai Tuntut Pembongkaran

Saat puluhan warga melakukan aksi Damai bersama Kades Gedangan di depan Villa Intara

Ungaran, beritaglobal.net – Puluhan warga RW 5 Dusun Karang Nongko, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang gelar aksi damai meminta Pemerintah Kabupaten Semarang membongkar bangunan Villa Intara yang diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan didirikan diatas bantaran sungai Kali Kerok, Jumat (30/3).

Pada saat melakukan aksi damai, sebagian warga RW 5 membawa poster yang bertuliskan “Bongkar!! Bangunan tidak berijin dan menyalahi aturan”, serta poster lain bertuliskan “Warga RW 5 Menolak Keras Pembangunan yang Tidak Ramah Lingkungan”.

Kades Gedangan Daroji menyampaikan bahwa awal mula protes warga bermula dari pendirian bangunan oleh pengembang Villa Intara tidak mengindahkan permohonan warga untuk tidak menggunakan bantaran sungai Kali Kerok sebagai prasyarat warga menyetujui izin pembangunan Villa Intara.

“Awal mula protes warga bermula dari pendirian bangunan oleh pengembang Vila Intara tidak mengindahkan permohonan warga untuk tidak menggunakan bantaran sungai Kali Kerok sebagai prasyarat warga menyetujui izin pembangunan Villa Intara,” ungkap Daroji.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Daroji, saat ini warga berharap Pemerintah Kabupaten Semarang menertibkan bangunan perumahan Villa Intara yang menggunakan bantaran sungai. Warga tidak menghalangi pembangunan bila hak sungai dikembalikan seperti sedia kala.

Baca Juga:  Coach Priska Sahanaya Membangkitkan Semangat Belajar Public Speaking di SMP Makarios Bersama PRONAS dan SINOTIF

“Saat ini warga berharap Pemerintah Kabupaten Semarang menertibkan bangunan perumahan Villa Intara yang menggunakan bantaran sungai. Warga tidak menghalangi pembangunan bila hak sungai dikembalikan seperti sedia kala,” ungkap Daroji lebih lanjut kepada beritaglobal.net.

Pada saat bersamaan pengembang/pemilik lahan dan  bangunan Villa Intara, Azis warga Cabean Kota Salatiga, datang dan menjelaskan tentang status kepemilikan dan luas lahan miliknya serta menyatakan bahwa dirinya telah memperoleh izin untuk lahannya dijadikan pemukiman oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.

Azis menjelaskan mengenai status dan luas tanah di sertifikat miliknya yang ada di Notaris

“Waktu saya beli dulu, luas tanah yang tertuang di sertifikat awal adalah seluas 2.650 meter persegi, namun saat dibalik nama atas dirinya luas hanya 2.400 meter persegi. Untuk perizinan sudah ada di notaris serta izin untuk pemukiman sudah saya dapatkan dari Pemerintah Kabupaten Semarang,” ungkap Azis selaku pemilik dan pengembang Villa Intara.

Dikala seorang menanyakan tentang kondisi patok dari agraria tentang batas bibir sungai Azis menyatakan bahwa sungai Kali Kerok adalah parit, dengan alasan tidak ada air yang mengalir setiap saat, dan selalu mengajak warga dan Kepala Desa untuk melakukan pengecekan surat tanahnya ke notaris.

Baca Juga:  Oknum Komisioner KPU Kabupaten Buru Diduga Terima Angpao Ratusan Juta Dari Salah Satu Calon Kandidat Bupati

“Ini bukan sungai, ini adalah parit, karena tidak ada air yang mengalir setiap saat, dan oleh sebab itu mari kita melakukan pengecekan surat tanahnya ke notaris,” ulang Azis.

Bangunan menjorok ke Kali Kerok yang menjadi keberatan warga Dusun Karang Nongko RT 02 RW 05

Salah seorang warga yang enggan disebit namanya dan telah berdomisili di sekitar Villa Intara, menyatakan bahwa dengan adanya pembangunan Villa Intara yang menjorok ke sungai, membuat arus air saat penghujan berubah arah ke tanah di sebrang bangunan dan menggerus tepi tanah warga tersebut. Dia juga menyampaikan sejak masih kecil sungai sudah ada dan dulu dialiri air secara terus menerus dan oleh warga disebut Kali Kerok, dan bukan buatan manusia.

“Dengan adanya pembangunan Villa Intara yang menjorok ke sungai, membuat arus air saat penghujan berubah arah ke tanah di sebrang bangunan Mas dan menggerus tepi tanah kebun di tepi sungai. Sejak saya masih kecil sungai sudah ada dan dulu dialiri air secara terus menerus dan oleh warga disebut Kali Kerok, dan bukan buatan manusia,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemprov Maluku dan Ombudsman RI Resmi Buka Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

Warga tersebut juga mengatakan bahwa pengembang/pemilik lahan telah diingatkan namun tidak pernah mengindahkan sehingga warga akhirnya bungkam.

Widodo saat menunjukkan lampiran dokumen zona tanah di sekitar lahan dan bangunan Vila Intara

Secara terpisah seorang warga RT 02 RW 5 Widodo (55) yang kebetulan memiliki lahan satu blok dengan lahan Vila Intara, mempertanyakan status sertifikat tanah jika memang benar bisa dijadikan kawasan pemukiman kepada Pemerintah Kabupaten Semarang. Menurutnya dirinya sama – sama pernah mengurus perubahan status dari kawasan pertanian ke pemukiman tapi tidak berhasil.

“Kalau ada permainan saya tidak tau, karena saya yang sama – sama mempunyai lahan di area ini tidak berhasil merubah status tanah untuk area pemukiman, kalau ini bisa saya justru mempertanyakan Pemerintah Kabupaten Semarang?” ujar Widodo. (ASB/SLR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!