DPRD Jatim Susun Raperda Anti-Judol dan Pinjol Ilegal, Perkuat Regulasi hingga ke Tingkat Nasional

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menanggulangi maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum serta mengurangi dampak sosial akibat praktik ilegal tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, mengungkapkan bahwa Raperda ini telah masuk dalam agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan saat ini sedang melalui tahap penyusunan kajian akademik guna mempercepat pembahasan.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Jember, Polres dan Lapas Kelas IIA Tingkatkan Integrasi Pengamanan

\”Kami berupaya agar regulasi ini segera rampung demi melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online dan pinjaman ilegal,\” ujar Dedi di Surabaya, Kamis (30/1).

Sebagai langkah awal, DPRD Jatim akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada awal Februari dengan melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian, intelijen, akademisi, dan pelaku industri kreatif. Diskusi ini bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, sehingga tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga mekanisme penindakan yang efektif.

Baca Juga:  Seni Beladiri Yongmodo Meriahkan Acara Sertijab Komandan Yonif Mekanis Raider 411/Pdw/6/2 Kostrad Kota Salatiga

Lebih lanjut, DPRD Jatim juga berencana melakukan audiensi dengan Komisi I DPR RI untuk memperkuat regulasi di tingkat nasional. Dedi menilai bahwa penanganan judol dan pinjol ilegal tidak bisa hanya dilakukan di tingkat daerah, tetapi harus didukung kebijakan nasional yang lebih luas agar lebih efektif.

Selain DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim juga telah mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini. Diskominfo menerapkan kebijakan ketat terhadap pegawai yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan pinjaman ilegal, dengan ancaman sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga:  Polda Jatim dan Bea Cukai Jalin Kolaborasi Perangi Peredaran Barang Ilegal di Jawa Timur

\”Diskominfo menunjukkan keseriusan dalam memitigasi dan mencegah penyebaran judi online serta pinjaman ilegal, bahkan mereka menerapkan sanksi bagi pegawai yang terlibat,\” tambah Dedi.

Selain itu, DPRD Jatim juga mengusulkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jatim agar mengeluarkan imbauan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Mudik Tanpa Macet! 1.447 Pemudik Merapat di Tanjung Emas dengan Kapal Perang KRI Banda Aceh-593

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Jatim berharap Jawa Timur dapat menjadi provinsi yang lebih aman dari ancaman judi online dan pinjaman ilegal, yang selama ini telah menjerat banyak korban, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!