Dua Karyawan Diamankan Polisi Usai Ketahuan Curi Kabel Listrik Gudang Perusahaan di Krian

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM –  Aksi pencurian kabel listrik di sebuah gudang milik perusahaan PT. Kayu Mebel Indonesia yang berlokasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dua pelaku yang ternyata merupakan karyawan perusahaan tersebut, telah diamankan.

Keduanya berinisial FM (31) dan C (33). Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polsek Krian setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian pencurian pada Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga:  500 Buku untuk Masa Depan: ICATI Jatim dan Gantara News Galang Gerakan Literasi di Puspenerbal TNI AL Juanda

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 13 potong kabel listrik jenis Metal Type NF A2XT3X70 yang telah dipotong kecil-kecil dan disembunyikan di dalam jok motor pelaku. Polisi juga menyita sebuah gunting baja berwarna merah yang diduga digunakan untuk memotong kabel tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tinjau Stadion Kanjuruhan: Pastikan Keamanan, Evaluasi Renovasi, dan Antisipasi Risiko

Kapolresta Sidoarjo melalui Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, kedua pelaku ternyata bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. “Sebelumnya, mereka sudah pernah mencuri pada 15 April 2025 dan menyimpan 30 potong kabel di rumah FM,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Kurir Ojek Online dan 48 Paket Sabu: Pengungkapan Jaringan Ranjauan di Sidoarjo

Kabel-kabel hasil curian itu kemudian dijual dan uangnya dibagi bersama. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!