Hakim Ketok Palu Hukuman Kepada 9 Terdakwa
![]() |
Jalannya Persidangan di PN Semarang |
Ungaran, BeritaGlobal.net – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kepada 9 terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI, Pelda Edi Santoso bin Samadi anggota Kodim 0733 BS/Semarang. Menurut informasi yang diterima, pada hari Kamis, 28 September 2017 sekira pukul 13.25 WIB sampai selesai, bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Gatot Subroto No. 16 Kabupaten Semarang telah berlangsung Persidangan No. 118 Pid.B/ 2017 / Pn.Unr, tentang tindak pidana pengeroyokan.
Dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Netraningsih, S.H, Hakim 1 Fitri Ramadhan, S.H., Hakim 2 Wasis Priyanti, S.H., M.Hum., jaksa penuntut umum Perwira Putra Bangsawan, S.H., M.H., penuntut umum Arga Maramba, S.H., kesembilan terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi.
Berikut nama – nama para terdakwa, Febri Hartanto alias Cebret bin Harun, Zuly Sidiq Pratama bin Sutiyarsono, Eko Purnomo Bin Muhrodi, Anang Priyaanto alias Peci bin Ngadirin, Samroni bin Alm. Nayiri, Nugroho Dwi Kurniawan alias Hoho bin Gombong Setiawan, Aryani alias Horo bin Alm. Zaenal, masing – masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara 2 terdakwa lain Slamet Riyadi alias Kembo bin Sularno dan Topan Rinanto alias Bagong bin Alm. Surani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Terkait hasil keputusan tersebut para terdakwa meminta saran kepada Hakim Ketua untuk diberi waktu pikir-pikir dahulu selama satu minggu.
Selama pelaksanaan sidang dijaga oleh aparat keamanan, sehingga sidang berjalan dengan aman, tertib dan kondusif sampai dengan selesai. (Agus S)
Tinggalkan Balasan