Hakim Ketok Palu Hukuman Kepada 9 Terdakwa

Jalannya Persidangan di PN Semarang

Ungaran, BeritaGlobal.net – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kepada 9 terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap seorang  anggota TNI, Pelda Edi Santoso bin Samadi anggota Kodim 0733 BS/Semarang.  Menurut informasi yang diterima, pada hari Kamis, 28 September 2017 sekira pukul 13.25 WIB sampai selesai, bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Gatot Subroto No. 16 Kabupaten Semarang telah berlangsung Persidangan  No. 118 Pid.B/ 2017 / Pn.Unr, tentang tindak pidana pengeroyokan.

Baca Juga:  Meruwat Jiwa, Menyemai Kasih Sayang: Leazous Community Salatiga Konsisten Berbagi untuk Anak Yatim

Dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Netraningsih, S.H, Hakim 1 Fitri Ramadhan, S.H., Hakim 2 Wasis Priyanti, S.H., M.Hum., jaksa penuntut umum Perwira Putra Bangsawan, S.H., M.H., penuntut umum Arga Maramba, S.H., kesembilan terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi.

Berikut nama – nama para terdakwa, Febri Hartanto alias Cebret bin Harun, Zuly Sidiq Pratama bin Sutiyarsono, Eko Purnomo Bin Muhrodi, Anang Priyaanto alias Peci bin Ngadirin, Samroni bin Alm. Nayiri, Nugroho Dwi Kurniawan alias Hoho bin Gombong Setiawan, Aryani alias Horo bin Alm. Zaenal, masing – masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.  Sementara 2 terdakwa lain Slamet Riyadi alias Kembo bin Sularno dan Topan Rinanto alias Bagong bin Alm. Surani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Polres Sampang Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Curanmor, Ungkap Aksi di Sembilan TKP

Terkait hasil keputusan tersebut para terdakwa meminta saran kepada Hakim Ketua untuk diberi waktu pikir-pikir dahulu selama satu minggu.

Selama pelaksanaan sidang dijaga oleh aparat keamanan, sehingga sidang berjalan dengan aman, tertib dan kondusif sampai dengan selesai. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!