Modus Baru: Sabu 21 Kg Dikemas dalam Tupperware, Polda Jatim Bongkar Jaringan Internasional, Dua Kurir Berhasil Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat lebih dari 21 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dua tersangka, berinisial RW dan W, ditangkap saat membawa barang bukti di depan Pelabuhan Semayang .
dalam konferensi pers pada 29/4/2025 di humas Polda Jatim Dirresnarkoba Kombes pol Robert da Costa S.I.K.,M.H. didampingi Kabid Humas Kombes Jules Abraham abast menyampaikan bahwa ,
Penangkapan pada 20/4/2025. bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Balikpapan melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Jatim Robert da Costa S.I.K.,M.H. bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Tersangka RW diketahui membawa sebuah ransel hitam berisi sabu, sedangkan W membawa 13 kotak plastik tupperware transparan berisi sabu, yang disimpan dalam kardus coklat.
Total, penyidik mengamankan 22 kotak plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,351 kilogram. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu buah tas ransel hitam, satu kardus coklat, dua unit ponsel (merek Redmi dan Oppo), serta uang tunai Rp100.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut bahwa pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari bahaya narkotika, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp22 miliar.
Terkait dengan jaringan internasional, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara asing, khususnya dari kawasan Timur Tengah, mengingat ciri khas pengemasan menggunakan tupperware.
Biasanya, jika berasal dari Cina atau wilayah Segitiga Emas seperti Vietnam, sabu dikemas dalam bungkus teh Cina. Namun, dalam kasus ini, belum bisa dipastikan apakah pelaku utama adalah WNI yang berada di luar negeri atau warga asing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dengan imbalan antara Rp 5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman. Jaringan yang sama juga diduga bertanggung jawab atas pengiriman ke wilayah Kalimantan pada kesempatan sebelumnya.
Komunikasi antar pelaku dilakukan menggunakan aplikasi pesan instan yang terenkripsi seperti Signal atau Telegram, guna menghindari pemantauan oleh aparat penegak hukum.
Masuknya sabu ke Indonesia diduga melalui jalur laut, terutama dari wilayah Sumatra ke Jakarta, Banten, dan kemudian menuju Surabaya sebelum didistribusikan ke wilayah lain, termasuk Kalimantan.
Polda Jatim menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas dalam kasus ini. (*)
Tinggalkan Balasan