Operasi Bersinar: Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Tiga Tersangka

  

Laporan: W Widodo

PURBALINGGA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba) tahun 2024, pada Kamis (30/5/2024). Dalam operasi ini, dua kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan tiga tersangka diamankan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya menjelaskan bahwa Operasi Bersinar Candi 2024 yang dilaksanakan selama 20 hari, dari 4 hingga 23 Mei 2024, berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. “Dari dua kasus yang diungkap tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Achirul Yahya didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto di Mapolres Purbalingga.

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Media untuk Memperkuat Pengelolaan Informasi di Masa Pemilu

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa (7/5/2024) di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Dua tersangka berhasil diamankan yaitu HS (23), warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, dan NT (18), warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon. “Dari dua tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,53 gram,” jelasnya.

Kasus kedua diungkap pada Kamis (16/5/2024) di salah satu perumahan Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan adalah HA (40), warga desa setempat. “Untuk kasus yang kedua diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing-masing 1,36 gram dan 0,22 gram,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan Laut Menjelang KTT Indonesia-Africa Forum ke-2 dan HLF MSP 2024

Modus operandi para tersangka adalah membeli narkotika secara online. Setelah transaksi pembayaran, mereka mengambil paket di lokasi yang sudah ditentukan. “Dari ketiga tersangka seluruhnya merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Mereka membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Kasatresnarkoba.

Barang bukti lain yang turut diamankan termasuk dua buah alat penghisap sabu, tiga buah telepon genggam, satu sepeda motor, dua bekas bungkus rokok, korek api, serta lakban. Dari keterangan tersangka, mereka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu untuk mendukung pekerjaan mereka. Satu tersangka bekerja sebagai sopir truk, satu lainnya sebagai sopir ojek online, dan satu lainnya merupakan pengangguran yang ikut-ikutan memakai sabu.

Baca Juga:  Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI ke 77, Komandan Kodim 0805 Mendapat Kejutan Dari Kapolres Ngawi

“Para tersangka bukan merupakan residivis kasus narkoba walaupun sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu. Baru kali ini diamankan pihak kepolisian,” tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!