Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kediri Berkat Laporan WLK
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) terus digalakkan oleh Polres Nganjuk. Kali ini, berkat laporan dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK), Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron.
Tersangka berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap pada Minggu (27/4/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.000 butir pil dobel L yang dibungkus dalam kantong plastik hitam, uang tunai Rp200.000, sebuah ponsel Oppo A17, serta sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan pelaku.
Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi bisa mempercepat pemberantasan tindak kejahatan,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung. Dari hasil interogasi, HN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang kini berstatus buronan.
“Kami masih terus memburu AR dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya lainnya,” ungkap IPTU Sugiarto.
Tersangka HN kini harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui program WLK. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Nganjuk. (*)
Tinggalkan Balasan