Diduga Penyertaan Modal Awal PD BPR Bank Salatiga Habis Karena Buruknya Tata Kelola

Asih Setyaningsih, S.E., saat menjelaskan permodalan PD BPR Bank Salatiga di ruang kerjanya, Senin (31/12/2018). (Foto: Istimewa/ASB)

Salatiga, beritaglobal.net – Dampak dari mencuatnya polemik dana hibah Guyub RW Kota Salatiga, yang menyudutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), justru mengungkap fakta lain terkait PD BPR Bank Salatiga.

Dalam press releasenya di kediaman Ketua DPRD Kota Salatiga M. Teddy Sulistio, Sabtu (29/12/2018), Wakil Ketua FPDIP H.M. Kemat, S.Sos., menyebutkan bahwa modal penyertaan awal ke PD BPR Bank Salatiga sebesar 25 miliar rupiah, namun seiring berjalannya waktu justru modal tersebut hanya tersisa, kurang dari 3 miliar rupiah dan Walikota secara mendadak meminta tambahan penyertaan modal sebesar 16 miliar rupiah melalui APBD.

“KUA menjadi dasar penyusunan APBD, dan dari hasil musren membuat Pak Ketua meminta ke masing – masing komisi, terkait Guyub RW belum pernah dikomunikasikan. Na…kebetulan Pada saat pembahasan KUA PPAS dan PPAS dihadapkan pada permasalahan besar, dimana Walikota mengajukan anggaran secara tiba – tiba berupa tambahan modal, penyertaan modal pada bank Salatiga. Itu tiba – tiba!” ungkap Kemat.

Permintaan anggaran yang spektakuler mencapai angka 16 miliar rupiah, membuat seluruh anggota banggar kaget dan marah.

“Dan permintaannya spektakuler yakni mencapai di angka 16 miliar, dan dari angka 16 miliar, yang 4 miliar harus dibayar pada tanggal 4 Desember, yang 12 miliar akan diambilkan pada APBD hingga bulan Maret 2019, FPDIP dan fraksi yang lain, tentunya terkejut dan bertanya, kenapa demikian?” jelas Kemat.

Terdapat penyertaan modal dari dana APBD Pemkot Salatiga, sebesar 25 miliar.

“Karena Bank Salatiga, selama ini telah kita support modal sebesar hampir 25 miliar rupiah, tetapi tiba – tiba muncul permasalahan hukum terjadi tindak korupsi secara besar – besaran, sehingga dana yang kita jadikan modal di Bank Salatiga tinggal tidak ada 3 miliar, 2 koma sekian miliar,” imbuh Kemat dengan nada kesal.

“Tentunya kita marah, modal itu didapat dari masyarakat dari APBD, ternyata disalahgunakan oleh Bank Salatiga, terbukti adanya tindak korupsi dan sekarang direkturnya telah ditahan,” ucap Kemat.

Baca Juga:  Polsek Genteng Gelar Bakti Religi dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Ngaglik, Surabaya

Penyelesaian internal permasalahan Bank Salatiga adalah syarat wajib untuk penyertaan modal tambahan.

“Oleh karena ini sikap FDIP menolak untuk penyertaan modal, karena dia harus selesaikan dulu permasalahan yang di sana, namun dengan berbagai pertimbangan, akhire beberapa muspida datang termasuk Wakil Walikota waktu itu sebagai Plt. Walikota, karena waktu itu Walikota sedang di luar negeri, Plt nya ditunjuk Wawali,” imbuh Kemat.

“Wawali dengan membawa surat resmi, merengek – merengek, menemui pak ketua, minta dan memohon agar bank salatiga dibanru penyertaan modal,” ungkapnya.

Namun kedatangan Muspida Kota Salatiga untuk meminta persetujuan Ketua DPRD, tidak serta merta di serujui.

“Nanti dulu, karena DPRD saat itu sedang membentuk panitia khusus untuk penyelidikan, dan ternyata hasil kerja pansus waktu itu dari Bank Salatiga, terjadinya tindak korupsi besar – besaran di Bank Salatiga karena management Bank Salatiga amburadul. Lemah, Tidak ada pengawasan sehingga rentan terjadi penyalah gunaan. Sehingga wajar bila FPDIP membela masyarakat untuk menyelamatkan uang tersebut. Karena sudah disetori modal 25 miliar rupiah, sekarang mau minta tambahan 16 miliar rupiah,” jelas Kemat.

Pertimbangan Persetujuan

“Dengan berbagai pertimbangan, termasuk Kajari juga bertemu Pak Ketua, membeberkan beberapa permasalahan. Pak Kajari tetep menegaskan sikap, bahwa proses hukum tetap berjalan, namun penyertaan modal karena menyangkut hajat hidup orang banyak, Pak Kajari juga minta tolong hal itu tetap dilakukan,” ungkap Kemat.

“Akhirnya Pak Ketua secara tegas belum menjawab ya dan tidak, jawaban berada di rapat pleno tingkat DPRD. Setelah pleno dan badan anggaran baru disampaikan ya, dengan ada MoU resmi, persayaratan resmi. Dana itu baru dikucurkan, salah satunya, Bank Salatiga di sertai modal, tapi managemen dan personalia baik dari Direktur maupun hingga staff Bank Salatiga harus dirombak total,” ucap Kemat.

“Lalu untuk 4 miliar, karena itu merupakan anggaran perubahan tahun 2018 dan mengingat ada batasan waktu dari OJK, yang telah memberikan lampu merah, bila mana hingga tanggal 4 Desember belum disertakan modal akan dibekukan. Dengan pertimbangan kenegarawanan, kemasyarakatan, kerakyatan, Pak Ketua dengan berat hati, menyetujui pengucuran dana tersebut. Tetapi dengan syarat,” tandas Kemat dalam press release FPDIP terkait masalah pokok penundaan dana hibah Guyub RW.

Baca Juga:  Identitas Terungkap, Mayat yang ditemukan di Tengah Laut Ayah, adalah Nelayan Asal Kabupaten Karawang Jabar

Asset Berjalan Lebih Dari 140 Miliar Rupiah

Sementara itu, Asih Setyaningsih, S.E., selaku Plt. Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga didampingi oleh Kepala Bagian Operasi Sutri Arianto saat dikonfirmasi beritaglobal.net di ruang kerjanya, Senin (31/12/2018), menjelaskan bahwa pada modal kerja yang diduga tinggal bersisa kurang dari 3 miliar rupiah tersebut adalah rasio asset yang idealnya lebih dari 4 miliar rupiah, berdasar pada acuan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya bingung waktu ditanya modal kerja tinggal kurang dari 3 miliar rupiah, karena memang waktu ada permasalahan hukum itu, rasio asset kurang dari 3 miliar dan itu tidak sesuai dengan regulasi OJK, yang mewajibkan Bank Salatiga memiliki rasio aset diatas 4 miliar rupiah,” ungkap Asih, panggilan akrabnya.

Asih kemudian meluruskan informasi yang berkembang terkait penyertaan modal kerja dari Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, bahwa penyertaan modal itu sesuai dengan perda tahun 2007, dengan nominal penyertaan modal kerja yang harus diterima Bank Salatiga adalah sebesar 40 miliar rupiah. Dan sampai timbul permasalahan, modal kerja yang disertakan pemkot baru 24 miliar rupiah.

“Perlu saya luruskan, modal penyertaan dari Pemkot Salatiga sesuai dengan perda tahun 2007, seharusnya sebesar 40 miliar rupiah, namun baru diterima 24 miliar,” terang Asih dengan diamini oleh Sutri.

Rasio asset berjalan saat ini sudah lebih dari 4 miliar rupiah dengan adanya dana tambahan dari Pemkot pada awal Desember 2018, sebesar 4 miliar rupiah seperti rekomendasi dari OJK.

“Sekarang rasio asset nya sudah bagus, diatas 4 miliar rupiah, sesuai dengan rekomendasi dari OJK. Kami telah terima penyertaan modal tambahan dari Pemkot sebesar 4 miliar, dan yang 12 miliar akan di tambahkan paling lama bulan Maret 2019,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua Paguyuban SPBU Salatiga dan Kabupaten Semarang, Murwanto: "Jangan Jadikan Recehan, Anda Diremehkan"

Berkaitan dengan tindak lanjut surat kesepahaman (MoU) antara Walikota Salatiga dengan Ketua DPRD untuk perombakan managament sumber daya manusia di Bank Salatiga, Asih menyebutkan, “Dari MoU antara Walikota dan Ketua DPRD, kami akan melakukan assessment, untuk mengetahui kualitas SDM, dengan menggandeng pihak ketiga, hal itu kami lakukan agar tidak ada dua kali kerja,” jelas Asih.

Fokus Pengembalian Kepercaan Nasabah

“Saat ini kami tengah berfokus untuk mengembalikan kepercayaan nasabah, agar pelayanan tidak terganggu, kami benahi semua sistem yang tidak masih kurang tepat, karena diawal permasalahan yang dialami Bank Salatiga kemarin, sedikit banyak membuat nasabah resah dan mencoba menarik dana besar – besaran dari Bank Salatiga,” kata Asih.

Namun, sampaikan olehnya bahwa Pemkot Salatiga memberikan jaminan akan kondisi keuangan Bank Salatiga. Modal berjalan yang masih di miliki oleh Bank Salatiga masih diatas angka 140 miliar rupiah, dan terus mendapat pengawasan serta pembinaan dari OJK.

“Yang 140 milyar itu Kredit yangberedar di masyarakat. Modal dari Pemkot yang 24 miliar sudah kita kembangkan menjadi kredit yang diberikan, dan setoran modal dari Pemkot yang 4 miliar mengakibatkan Cash Ratio dan ratio kecukupan modal kita meningkat,” tutur Asih.

Dalam rangka mengembalikan kepercayaan nasabah, proses hukum atas dugaan penyimpangan modal oleh oknum direksi dan staff Bank Salatiga serta upaya banding atas putusan Hakim PN Salatiga yang menetapkan Bank Salatiga bersalah dan harus mengembalikan dana nasabah tetap dilakukan untuk transparansi management Bank Salatiga.

“Agar kepercayaan nasabah kembali pulih, kita upayakan banding atas putusan PN Salatiga untuk kasus perdata nomor 43, dan proses hukum pada oknum direksi terus dilakukan di Kejaksaan Negeri Salatiga,” ungkap Asih.

Saat pagi tadi ditemui di ruang kerjanya, Asih menghimbau untuk nasabah tidak panik dan menarik dana besar – besaran.

“Kami harapkan dan himbau kepada para nasabah untuk tetap tenang dan tidak menarik dananya di Bank Salatiga secara besar – besaran,” tandas Asih. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!