Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BERITA UNGARAN » Kado Lebaran di Balik Jeruji: 237 Warga Binaan Lapas Ambarawa Terima Remisi Khusus

Kado Lebaran di Balik Jeruji: 237 Warga Binaan Lapas Ambarawa Terima Remisi Khusus

  • account_circle Redaksi SG
  • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Laporan: Wahyu Widodo

UNGARAN | SUARAGLOBAL.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa menggelar kegiatan Sholat Idul Fitri dan Upacara Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H pada Senin (31/3/2025). Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat, diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sholat Idul Fitri dimulai pukul 06.30 WIB dengan imam sekaligus khatib Ustadz Muhammad Zahid Ar Rahdi, Lc dari Demak. Dalam khutbahnya yang bertema “Tingkatkan Keimanan Setelah Ramadhan”, Ustadz Zahid mengajak jamaah untuk terus mempertahankan nilai-nilai keislaman dan memperbaiki diri setelah bulan suci berakhir.

Usai sholat, acara dilanjutkan dengan upacara pemberian Remisi Khusus Idul Fitri kepada 237 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari jumlah tersebut, 233 orang menerima RK-I dengan rincian:

Remisi 15 hari: 53 orang

Remisi 1 bulan: 143 orang

Remisi 1 bulan 15 hari: 31 orang

Remisi 2 bulan: 10 orang

Sementara itu, sebanyak 4 narapidana menerima RK-II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Penyerahan SK Remisi secara simbolis diberikan kepada Anton Dwi (RK I) dan Bayu Ragil Pangestu (RK II).

Kepala Lapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, dalam sambutannya mengapresiasi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan sehingga berhak memperoleh remisi. “Remisi ini bukan sekadar hadiah, tetapi juga penghargaan atas usaha mereka dalam menjalani pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka terus meningkatkan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, di antaranya Nomor PAS-416.PK.05.04 Tahun 2025 dan beberapa keputusan lainnya. Remisi diberikan berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak-hak warga binaan dalam memperoleh pengurangan masa hukuman.

Subakdo Wulandoro juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Ambarawa. “Kami mengucapkan selamat kepada yang menerima remisi. Teruslah berperilaku baik, patuhi tata tertib, dan manfaatkan program pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya. (*)

  • Penulis: Redaksi SG

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less