Polres Purbalingga Musnahkan 3629 Botol Miras Dan 209 Liter Hasil Cipta Kondisi

 Purbalingga , Beritaglobal.net -Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres PurbaIingga, Kamis (31/12/2020).

Total ada 3.629 botol miras berbagai jenis dan merk yang dimusnahkan. Selain miras botolan dimusnahkan juga 209 liter tuak dan puluhan liter miras lain jenis Ciu. Pemusnahan dilakukan dengan menggilas miras dalam botol menggunakan kendaraan berat.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan hari ini Polres Purbalingga telah melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil kegiatan cipta kondisi. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Candi 2020 yang saat ini sedang berlangsung.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana Pimpin Penanaman 3.400 Bibit Pohon di Gunung Merbabu

“Tidak hanya miras kita juga lakukan razia petasan dan narkoba dengan maksud menciptakan situasi kamtibmas yang aman saat natal dan tahun baru yang hasilnya sudah kita publikasi kemarin,” ucapnya.

Disampaikan Kapolres bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. Salah satunya dengan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk salah satunya tentang peredaran miras.

Baca Juga:  Satlantas Polrestabes Medan Beri Edukasi Tentang Tata Tertib Berlalu Lintas Pada Anak Didik Usia Dini

“Minuman keras juga bisa memicu terjadinya tindak pidana oleh sebab itu perlu kita lakukan penindakan. Seperti beberapa kasus kejahatan yang terjadi ternyata berawal dari mengonsumsi minuman keras,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres PurbaIingga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan instansi atas dukungan sehingga secara umum kegiatan Natal dan tahun baru bisa berjalan aman dan lancar. Termasuk kegiatan tahun baru yang akan berlangsung dipastikan tidak boleh ada perayaan.

Baca Juga:  Karhutla Gunung Sumbing, Masih Ada Tunggak Kayu di Petak 29-1 Terbakar

“Kita harapkan masyarakat bisa mematuhi Maklumat Kapolri maupun edaran Bupati Purbalingga untuk tidak mengadakan perayaan malam tahun baru karena kita masih dalam pandemi Covid-19,” pungkas.

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras dihadiri oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Ketua DPRD PurbaIingga Bambang Irawan dan Forkopimda. Hadir juga Ketu MUI PurbaIingga beserta perwakilan tokoh agama dan masyarakat.(hms / Iwan ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!