Satu Lagi Torehan Prestasi, Satuan Narkoba Polres Magelang Kota Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Magelang, beritaglobal.net – Kesungguhan adalah sebuah keniscayaan yang akan membuahkan sebuah hasil atas sebuah upaya meraih pencapaian ataupun prestasi. Kesungguhan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota, patut diberi apresiasi oleh semua pihak, khususnya warga Kota Magelang dalam pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat psikotropika berbahaya.
Dalam konferensi persnya, Wakapolres Magelang Kota Kompol Khanami, S.H., mewakili Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, S I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. “Keberhasilan jajaran Satres Narkoba adalah dengan menangkap AS Alias GI-ENX (39) warga Dusun Meteseh RT 004 RW 005, Kelurahan Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang,” ungkap Kompol Khanami kepada awak media beberapa hari lalu.
Ditambahkan oleh Kompol Khanami, tentang kronologi penangkapan AS terjadi pada hari Jumat (08/03/2019) lalu sekira pukul 12.00 WIB di perempatan Ganten, Jalan Panembahan Senopati, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
“Pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB, tim opsnal telah mengamankan seorang laki – laki mengaku bernama AS alias GI-ENX, kemudian saat akan dilakukan pengggeledahan badan dan sekitar tersangka telah ditemukan 1 bekas bungkus rokok LA Bold dibawah motor, selanjutnya dilakukan pemeriksaan tas yang dibawa saudara tersangka dan ditemukan barang bukti yang ada,” imbuhnya.
Setalah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka terbukti memiliki, menyimpan menguasai, menggunakan atau menyediakan Narkotika Gol 1. “Kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa kekantor Sat Res Narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Khanami.
Adapun barang bukti yang turut diamankan Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota dari tangan tersangka adalah 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah grenjeng warna merah, 1 buah bekas bungkus rokok LA Bold, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol AA-3016-ZA, beserta STNK atas nama BUDI RAHAYU alamat Jambon tempelsari RT 03 RW 06 Cacaban, 1 buah kartu ATM Paspor Debit BCA atas nama Yanuar Eliana, 1 buah Handphone Azus Zenfone Max 3, 1 buah Handphone Andromax i Smartfren, 1 buah tas cangklong warna coklat merk Interorew.
“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah hingga paling banyak Rp 8 milyar,” tandas Kompol Khanami kepada awak media. (Eko Triono)
Tinggalkan Balasan