375 Gram Sabu, 10 Ribu Pil Setan: Polres Tulungagung Ringkus 40 Tersangka!

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba. Dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Agustus hingga awal November 2025, petugas berhasil membongkar 36 kasus narkoba dengan 40 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi.

Capaian ini diumumkan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (5/11/2025), didampingi para pejabat utama (PJU) Polres.

“Selama periode Agustus hingga awal November ini, kami berhasil mengungkap 36 kasus. Rinciannya, 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), dan 1 kasus psikotropika,” ujar AKBP Taat membuka keterangan persnya.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 40 orang tersangka ditangkap, terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan. Semua kini dalam proses penyidikan dan belum masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan.

“Para tersangka ini berasal dari berbagai kalangan. Ada yang masih muda, ada yang sudah berkeluarga. Bahkan, satu pasangan suami-istri terbukti kompak mengedarkan barang haram,” ungkap Kapolres.

Timbunan Barang Bukti: Sabu, Pil Setan, dan Alat Isap

Baca Juga:  Gaspol Stabilkan Harga! Polresta Sidoarjo Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 18 Kecamatan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah fantastis. Dari kasus narkotika, diamankan 375,08 gram sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi.

“Untuk kasus Okerbaya, kami mengamankan 9.990 butir pil Double L, sementara dari kasus psikotropika ada 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche, dan 1 butir Methylphenidate,” beber AKBP Taat.

Selain itu, turut disita 44 unit ponsel, 64 pipet, 25 alat isap (bong), 14 timbangan digital, 8 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

15 Residivis Kambuh Lagi

Fakta mengejutkan, dari total tersangka yang ditangkap, 15 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di penjara atas kasus serupa.

“Ini menunjukkan betapa sulitnya melepaskan diri dari jaringan narkoba. Mereka yang sudah pernah ditangkap ternyata kembali berbuat hal sama,” tegas Kapolres dengan nada kecewa.

Kedungwaru Jadi Sarang Narkoba

Berdasarkan peta pengungkapan kasus, sebanyak 36 TKP tersebar di 12 kecamatan. Kecamatan Kedungwaru menduduki peringkat pertama dengan 10 TKP, disusul Tulungagung Kota (8 TKP) dan Boyolangu (5 TKP). Kecamatan lain seperti Rejotangan, Sendang, dan Besuki juga masuk dalam daftar pengawasan ketat.

Baca Juga:  103 Taruna Akmil Tingkat II Siap Melaksanakan OJT di Jajaran Korem 073/Makutarama

“Wilayah Kedungwaru selalu menjadi titik paling rawan. Selama saya menjabat Kapolres, kecamatan ini tidak pernah absen dari pengungkapan kasus narkoba,” ungkap AKBP Taat.

Sementara itu, beberapa kecamatan seperti Pucanglaban, Kauman, Gondang, Tanggunggunung, dan Pagerwojo tercatat tidak ditemukan kasus narkoba selama periode tersebut.

Modus Ranjau dan Transaksi Digital

Lebih jauh, Kapolres menjelaskan modus yang digunakan para pelaku terbilang canggih dan sulit dilacak. Mereka menggunakan sistem pengiriman ekspedisi dan ranjau, di mana barang dikemas rapi dalam plastik kecil atau bungkus teh, lalu ditaruh di lokasi yang disepakati.

“Para pengedar tidak pernah tahu siapa pembelinya. Semua komunikasi dilakukan lewat pesan singkat, media sosial, atau aplikasi pembayaran digital,” jelas AKBP Taat.

Pembayaran transaksi dilakukan secara transfer bank atau dompet digital, sehingga sulit dilacak secara langsung. Polres Tulungagung kini bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Jeratan Hukum Berlapis

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai: Polresta Sidoarjo Gaungkan Disiplin Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, antara lain:

1. Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

3. Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tulungagung Jadi Titik Rawan Peredaran

Kapolres mengakui, wilayah Tulungagung kini menjadi daerah dengan potensi tinggi penyalahgunaan narkoba. Letak geografisnya yang strategis membuat kabupaten ini rawan menjadi jalur lintas peredaran barang haram.

“Beberapa bulan ini terjadi peningkatan cukup signifikan. Tulungagung ini titik temu dari beberapa daerah, baik titik peredaran maupun titik penggunaan. Karena itu, potensinya besar untuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Tulungagung akan memperkuat patroli intelijen serta memperluas jaringan informan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, akan kami kejar sampai dapat,” tutup AKBP Taat menegaskan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!