41 Orang Diamankan, Polisi Bongkar Peran Tersangka dalam Kerusuhan DPRD Blitar
Laporan: Ninis Indrawati
BLITAR | SUARGLOBAL.COM – Situasi Blitar memanas usai aksi anarkis yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam (30/8/2025). Kepolisian Resor Blitar bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini. Sebanyak 41 orang diamankan, dan setelah pemeriksaan intensif, 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, kericuhan berawal dari konvoi sekitar 300 massa yang berkeliling Kota Blitar. Saat melintas di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kanigoro, massa berhenti lalu melakukan tindakan anarkis.
“Pagar gedung dirusak, bangunan dilempari batu, barang inventaris dijarah, dan fasilitas kantor dewan dibakar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar,” ungkap AKBP Arif dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Selain merusak Gedung DPRD, massa juga menghancurkan Pos Terpadu dan menjarah barang-barang di dalamnya. Aksi tersebut berlangsung hingga dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
12 Tersangka dengan Peran Beragam
Dari total 41 orang yang diamankan, 29 dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Sementara itu, 12 orang dinyatakan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
“Sebagian melakukan perusakan, sebagian menjarah inventaris kantor seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga bahan makanan. Ada pula yang berperan menghasut massa,” terang Kapolres.
Mirisnya, salah satu tersangka berusia 16 tahun teridentifikasi sebagai provokator utama. Remaja tersebut menggunakan grup WhatsApp INPO DEMO AREA BLITAR yang beranggotakan hampir 1.000 orang untuk menyebarkan ajakan melakukan aksi brutal.
Pesan provokatif yang disebarkannya memicu massa berkumpul, melakukan perlawanan terhadap aparat, hingga berujung pada pembakaran gedung dewan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil penjarahan maupun fasilitas yang rusak, antara lain:
7 unit sepeda motor
1 unit televisi
1 unit kulkas
Kursi tunggu
1 kompor
2 termos
Dus berisi kopi dan gula
1 ponsel milik provokator
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Blitar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum. Ia juga mengingatkan warga yang masih menyimpan barang hasil penjarahan untuk segera menyerahkannya kembali.
“Kami akan memberikan pertimbangan hukum bagi masyarakat yang dengan sadar mengembalikan barang rampasan. Mari kita bersama menjaga kondusifitas Blitar,” tegas AKBP Arif.
Polres Blitar Polda Jatim turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan serta selalu menyalurkan aspirasi melalui cara-cara damai sesuai aturan hukum. (*)


Tinggalkan Balasan