Penghujung Senja Cekpon: Kakek di Simalungun Ditangkap dengan Sabu 115 Gram dan Airsoft Gun

Laporan: S Hadi Purba

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Satu lagi operasi penangkapan narkoba yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Simalungun membuahkan hasil. Kali ini, seorang pria paruh baya, Poniran alias Cekpon (53), ditangkap di kediamannya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, pada Kamis malam. Penangkapan ini bukan hanya mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut, tetapi juga menambah panjang daftar pelaku yang menggunakan senjata api, meskipun hanya berupa airsoft gun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane, mengungkapkan bahwa penangkapan Cekpon bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. “Pelaku ditangkap di salah satu kamar di belakang rumahnya. Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 115,8 gram,” ungkap Irvan pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Satgas Penanganan Karhutla Polres Salatiga

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu bungkus klip besar sabu, dua bal plastik kosong, timbangan digital, telepon genggam, sejumlah uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN dengan warna silver hitam. Penemuan airsoft gun ini semakin menambah kecurigaan pihak kepolisian mengenai keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga:  Evaluasi dan Refleksi Akhir Tahun: Kemenkumham Jateng Apresiasi Kinerja Terbaik

Dari hasil interogasi awal, Cekpon mengakui bahwa sabu yang ditemukan memang untuk dijualnya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas. Saat ini, kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterlibatan Rahmad dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Pengakuan pelaku akan kami dalami lebih lanjut, termasuk keterkaitan dengan sumber peredaran sabu tersebut. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja,” tegas Irvan.

Baca Juga:  Tim Gabungan Covid 19 Pwj Klampok Semprotkan Dinsinfektan Di Obyek Vital

Cekpon kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan bisa membuka lebih banyak jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Simalungun dan sekitarnya. 

Dengan adanya barang bukti berupa senjata airsoft gun, pihak kepolisian juga berencana untuk menggali lebih dalam mengenai potensi ancaman keamanan lain yang mungkin timbul dari kepemilikan senjata tersebut oleh pelaku-pelaku peredaran narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!