Gercep: Sat Reskrim Polres Boyolali Berhasil Gelandang Dua DPO Anggota Persilatan Pelaku Penganiyaan

 

Laporan: W Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Boyolali kembali menunjukkan ketangguhan dalam menegakkan hukum dengan berhasil menangkap dua tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Kasus ini diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konferensi pers mengenai penangkapan ini dilaksanakan di Mapolres Boyolali pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah HA alias Penceng (19) dari Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring, Klaten, dan DSP alias Tompel (22) dari Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. HA alias Penceng ditangkap di tempat kos pacarnya yang berada di wilayah Banyudono, sementara DSP alias Tompel diringkus oleh petugas di wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Juga:  Luar Biasa!! Kerukunan Sebagai Wujud Solidaritas TNI - POLRI di Kendal, Begini Caranya

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi yang sebelumnya telah berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut adalah HK alias Badrun (24) dari Cangkringan Banyudono, IAR alias Caplin (20) dari Tawangsari, Teras, serta BS alias Gandul (23) dari Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Dalam keterangannya, IPTU Joko Purwadi menjelaskan bahwa HA alias Penceng diduga kuat melakukan serangan brutal terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali, menendang menggunakan kaki kanan sebanyak delapan kali, serta menginjak-injak korban saat tersungkur, yang menyebabkan luka serius termasuk pendarahan di kepala. Di sisi lain, DSP alias Tompel juga diduga melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, tendangan satu kali, serta sembilan kali menginjak-injak bagian kiri tubuh korban.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Warga Korban Pengusiran Rusunawa Gunung Sari di Depan Taman Apsari Surabaya

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain kaos dan celana milik HA alias Penceng, serta sebuah kaos milik DSP alias Tompel. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  Dari Roda Sejarah ke Roda Perubahan: Sinoeng-Budi Deklarasikan Pencalonan Menuju Pilwalkot Salatiga 2024

Dengan penangkapan kedua tersangka ini, total lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal tersebut telah berhasil diamankan. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. “Dengan dukungan masyarakat, kami akan terus menjaga Boyolali tetap aman dari tindak kekerasan,” pungkasnya. (*)

Baca Berita Sebelumnya: 

Konferensi Pers: Polres Boyolali Ungkap Kasus Video Viral Kekerasan oleh Kelompok Diduga Perguruan Silat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!