Karyawan SPBU Tertangkap Basah Edarkan Sabu di Bangkalan: Polisi Sita 4,75 Gram Sabu

 

Laporan: Iswahyudi Artya

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial LH (35), karyawan SPBU, yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Khusus Satresnarkoba Polres Bangkalan di rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2024. Dari tangan LH, polisi menyita barang bukti berupa dua kantong klip plastik berisi sabu dengan total berat 4,75 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak.

Baca Juga:  Tak Sadar Api Dari Tungku Menjalar, Atap Dapur Warga Dusun Catak Terbakar

Selain itu, polisi juga menyita tiga buah timbangan digital dan kantong klip plastik ukuran sedang berisi sejumlah kantong plastik ukuran kecil. Menurut keterangan Kapolres, LH membeli sabu seharga Rp 850.000 dari seorang pengedar berinisial M, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. LH kemudian menjual kembali sabu tersebut dengan keuntungan sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. “Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Febri.

Baca Juga:  Polres Boyolali Matangkan Kesiapan Operasi Mantap Praja 2024 dengan Latihan Prasispam Kota di Alun-Alun Kidul

Sebelum penangkapan, LH sempat mengkonsumsi sabu secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri dan anaknya. “Dua hari sebelum ditangkap, LH mengkonsumsi sabu di kamar mandi rumahnya,” tambah Kapolres.

Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, S.H. turut mendampingi Kapolres dalam penjelasan kepada media. Mereka mengungkapkan bahwa LH mengakui mendapatkan sabu dari pengedar asal Desa Parseh dan Sanggra Agung.

Baca Juga:  Lagi PKL di Dapur Hotel Le Beringin, Siswi SMK Negeri di Salatiga Terbakar

Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKBP Febri.

Penangkapan LH ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika lainnya dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Bangkalan. Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!