Bongkar Sindikat Curanmor: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Tiga Tersangka, Amankan Empat Mobil Curian
Laporan: Iswahyudi Artya
LUMAJANG | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Lumajang. Tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk pelaku utama dan dua penadah, serta empat mobil hasil curian disita sebagai barang bukti, (1/8/24).
Pelaku utama, R (37), warga Lumajang, ditangkap di rumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. R diketahui sebagai spesialis pencurian mobil yang telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Lumajang. Dua penadah, NH (35) asal Bondowoso dan S (55) warga Lumajang, juga berhasil ditangkap.
Kejadian ini bermula dari laporan warga Desa Karanglo yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax pada dini hari Rabu, 24 Juli 2024. Korban melaporkan bahwa mobilnya hilang saat diparkir di halaman rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Kami awalnya menangkap pelaku pencuri mobil berinisial R di rumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kamis (1/8). Setelah diperiksa, R mengaku menggunakan kunci kontak palsu untuk menjalankan aksinya dan menjual mobil curian kepada NH seharga Rp 23.000.000.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menemukan mobil curian tersebut di tangan NH. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah AKBP Rofik.
Dari hasil pemeriksaan, R diketahui terlibat dalam kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali di beberapa lokasi, termasuk Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terdiri dari empat mobil pick-up Grand Max dan Avanza. Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar mereka. (*)
Tinggalkan Balasan