Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjudian Online, Enam Pelaku Ditangkap
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Kota Besar Surabaya (Polrestabes Surabaya) berhasil mengungkap dan menangkap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian online melalui aplikasi ROYAL DREAM. Para tersangka, yang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo,
masing-masing berinisial RA (25), ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Hendro Sukmono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini
bermula dari penangkapan tersangka RA. RA diketahui telah merekrut lima pria lainnya untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual chip ROYAL DREAM melalui platform e-commerce.
“RA telah merekrut lima orang pria untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual chip ROYAL DREAM melalui platform e-commerce,” ujar AKBP Hendro, Senin (15/7).
Menurut AKBP Hendro, para tersangka menggunakan aplikasi “JITBIT” untuk mengotomatisasi ribuan akun setiap hari. Chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan.
Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar chip, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp. 65.000. Total chip yang terjual dalam sebulan bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp. 1 miliar per bulan.
Para tersangka bekerja dalam dua shift, dengan jam kerja dari pukul 07.00 hingga 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB, dan menerima gaji berkisar antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.500.000 per bulan,” tambah AKBP Hendro.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone, dan 4 kartu ATM.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
AKBP Hendro menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan