Pentingnya Persiapan Badan Publik dalam Pengecualian Informasi: Ketua KI Jatim Edi Purwanto Menegaskan di Rapat Koordinasi

 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menggarisbawahi pentingnya persiapan badan publik dalam menyediakan data dan informasi yang dikecualikan. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari terjadinya sengketa informasi di masa mendatang, seperti yang diungkapkan dalam pertemuan di Ruang Anjasmoro Dinas Kominfo Jawa Timur pada Kamis (11/7/2024).

Edi Purwanto menekankan bahwa saat ini adalah saat yang tepat bagi badan publik untuk proaktif dalam menyiapkan data yang layak dikecualikan dari akses publik. “Lebih baik kita ‘berperang’ sekarang dengan menyiapkan data yang dikecualikan, daripada harus menghadapi sengketa informasi di masa depan,” ungkap Edi Purwanto dengan tegas.

Baca Juga:  Kerahkan 119 Personil, Kapolres Salatiga Jamin Keamanan dan Kenyamanan Jemaat 85 Gereja Saat Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih

Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengecualian informasi dibagi menjadi dua kategori utama: substansial dan prosedural. Informasi substansial adalah informasi yang jika diungkapkan dapat membahayakan kepentingan publik, sementara informasi prosedural pengecualiannya didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Edi juga menyoroti pentingnya proses uji konsekuensi yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021, yang memastikan bahwa alasan pengecualian informasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini merupakan langkah krusial untuk menjaga transparansi dan keamanan informasi, serta memastikan bahwa kebijakan pengecualian informasi tidak akan disalahgunakan.

Baca Juga:  Aksi Pencurian ala MacGyver di Surabaya, DP Ditangkap Tim Opsnal Polsek Genteng

Dalam konteks perlindungan terhadap kepentingan nasional, termasuk pertahanan dan keamanan negara, Edi menegaskan bahwa kebijakan pengecualian informasi harus selalu berdasarkan pada dasar hukum yang kuat dan pertimbangan yang matang. “Dengan menerapkan kebijakan yang transparan dan jelas terkait pengecualian informasi, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Timur,” tambahnya.

Baca Juga:  Literasi Digital Untuk Pengetahuan dan Kecakapan Prajurit Korem 073/Makutarama

Rapat koordinasi ini juga menegaskan bahwa pengecualian informasi tidak bersifat permanen, dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2021, informasi yang dikecualikan memiliki masa retensi minimal 30 hari. Setelah periode tersebut, informasi tersebut akan secara otomatis terbuka untuk akses publik, kecuali ada alasan yang sah untuk memperpanjang pengecualian.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diterapkan oleh PPID Jawa Timur di bawah kepemimpinan Edi Purwanto diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa informasi di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!