Polsek Genteng Surabaya Berhasil Melumpuhkan Residivis Pelaku Curanmor 13 TKP

   

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RDP (Rival D. Putra), warga Jl Kalimas Baru Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di Surabaya.

Tersangka ditangkap setelah aksi pencurian yang terjadi pada 4 Juni 2024, di mana korban, FBL (29), memarkir sepeda motor Honda Beat 2023 warna hitam dengan nomor polisi L 4233 ACF di samping warung penyetan Popeye, Jl Lawang Seketeng 5/10 Surabaya. Sepeda motor yang diparkir dengan kunci setir tersebut hilang dalam waktu kurang dari 5 menit.

Baca Juga:  Tiga Hari Terombang Ambing Di Lautan, Dua Orang Nelayan Jepara Terdampar Sampai Pati

Kapolsek Genteng, KOMPOL Bayu Halim Nugroho, melalui humasnya, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

Berdasarkan analisis rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Dalam interogasi, RDP mengakui telah melakukan aksi pencurian di 13 lokasi berbeda, termasuk 2 lokasi di Mojokerto, 2 lokasi di Lamongan, dan 9 lokasi di Surabaya. Pelaku, yang merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2021, mengaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Isu Toleransi, Radikalisme yang Menjadi Ancaman dan Tantangan NKRI

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti. Namun, saat pencarian, tersangka berusaha melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L 3656 CAQ 2024, satu helm merk Cargloss warna hijau, dan satu topi warna krem.

Baca Juga:  Kodim 0815/Mojokerto Ajak Pemuda Bergabung TNI-AD, Sosialisasikan Rekrutmen CATA PK 2025 Secara Gratis

RDP mengaku menjual sepeda motor hasil curian ke Madura melalui temannya yang saat ini masih dalam pencarian. Harga jual motor curian bervariasi antara Rp 800.000,- hingga Rp 3.500.000,- tergantung kondisi dan tahun pembuatannya. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Unit Reskrim Polsek Genteng telah menetapkan RDP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tambah KOMPOL Bayu Halim Nugroho. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!