Dua Pelaku Saat Diamankan Oleh Petugas Kepolisian 

Laporan: W Widodo

SRAGEN| BERITAGLOBAL.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil membekuk dua pelaku pencurian pompa dinamo mesin pompa air PWS di sejumlah enam kecamatan Kabupaten Sragen. Kedua pelaku, yang berinisial AM (35 tahun) dan S (60 tahun), keduanya merupakan warga Sambungmacan Sragen, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah PWS 605 di Dukuh Kedungwaduk, kecamatan Karangmalang, Sragen.

Baca Juga:  Skor 100 Tanpa Cela! Polres Magetan Borong Nilai Sempurna IKPA, Bukti Anggaran Dikelola Super Profesional

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang telah beraksi di enam kecamatan Kabupaten Sragen. Penangkapan tersebut bermula dari koordinasi dengan Polsek Karangmalang setelah menerima laporan pencurian mesin pompa air PWS 605 di Karangmalang, yang merupakan milik kelompok tani Pamardi Tani Kedungwaduk pada 4 Maret 2024.

Baca Juga:  Dugaan Arena Sambung Ayam di Karangawen Jadi Sorotan, Warga Kompak Tolak Perjudian dan Teken Petisi Bersama

Tim Opsnal berhasil menyelidiki identitas pelaku dan menangkap keduanya setelah melakukan pendalaman oleh tim penyidik Sat Reskrim. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di enam kecamatan yang berbeda.

AKP Wikan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di Desa Kedungwaduk Karangmalang (1 kali), Kecamatan Tanon (7 kali), Kecamatan Miri (1 kali), Kecamatan Kalijambe (4 kali), Kecamatan Sidoharjo (1 kali), dan Kecamatan Plupuh (2 kali), dengan total 16 TKP.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Langka Jaringan Internasional, Owa Jawa hingga Julang Emas Diselamatkan

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)