Kejaksaan Salatiga Musnahkan Barang Bukti

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya memusnahkan barang bukti (BB) narkotika mulai dari sabu, tembakau gorila, ganja hingga obat terlarang, di halaman lokasi Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis 20.7.23.

Usai pemusnahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono SH mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan ada yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:  DPC PKB Kota Salatiga Mendaftarkan Bakal Caleg 2024 Di KPU, Dengan Diantar Kiai Sepuh Dan Pengurus PC Nahdlatul Ulama (NU)

“Ada juga yang narkotika obat terlarang tahap penuntutan. Jumlahnya meningkat setiap tahunya,  dibandingkan tahun lalu,” kata Herwin Ardiono kepada wartawan.

Sebelum pemusnahan dilakukan pengecekan barang bukti khususnya kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Temanggung. Sebab, Salatiga menjadi wilayah BNN Temanggung.

Baca Juga:  Pramuka menjadi sarana akselerasi wujudkan Profil Pelajar Pancasila

Kejari menegaskan bahwa pelayanan hukum masyarakat, termasuk didalamnya adalah pemusnahan BB.  segera dimusnahkan walaupun belum mempunyai hukum tetap, karena sangat berbahaya.

Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh menambahkan berdasarkan data di Kejari Salatiga pemusnahan barang bukti narkoba dengan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 35 perkara pidana umum.

Baca Juga:  Galeri Kreasi Dekranasda Sumut di Bandara Kualanamu: Pj Gubernur Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal

“Sedangkan jumlah barang bukti narkotika obat terlarang tahap penuntutan sebanyak 19 perkara dan barang bukti itu terdiri dari narkotika berupa sabu,  tembakau gorila, ganja, sediaan farmasi atau obat terlarang sebanyak 6.825 butir dan telepon genggam sebanyak 292. Ada juga dan lain-lain sebanyak 255 barang,” ungkap dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!