SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial M.A (28), warga Ngaglik, Surabaya, ditangkap pihak berwajib setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, di mana M.A nekat membawa kabur motor Honda Revo hitam milik YWN (54), yang juga tinggal di Surabaya.

Korban, YWN, awalnya tidak menyadari bahwa motornya telah hilang ketika diparkir di sebuah area kosong tak jauh dari tempat tinggalnya. Saat mengetahui motornya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. M.A, yang mengenal baik korban, memanfaatkan kesempatan ini untuk mencuri dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil mencuri, pelaku segera menjual motor tersebut di daerah Benteng Dalam, Surabaya.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Dua Proyek Jalan Betonisasi

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Genteng, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah tim kami melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV yang merekam tindak kejahatan tersebut,” jelas Kompol Bayu.

Baca Juga:  Viral Remaja Bawa Sajam di JLA, Polres Semarang Tegaskan Patroli Malam Ditingkatkan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk STNK milik korban dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Diperkirakan korban mengalami kerugian hingga Rp 8.000.000. M.A kini harus menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenai hukuman penjara yang cukup berat.

Baca Juga:  Rumah Warga di Susukan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik 

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada, bahkan terhadap orang-orang yang dikenal dekat. Kapolsek Genteng juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, mengingat kejahatan dapat terjadi kapan saja dan dilakukan oleh orang-orang terdekat. (*)