Editor: W Widodo

SUMATERA SELATAN| berita-global.com  – Polda Sumsel berhasil meringkus dua orang mantan karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakit dalam dugaan tindak pidana penipuan perbankan. Atas perbuatan kedua pelaku, AW dan VM, Bank BRI mengalami kerugian hingga lebih dari Rp5 miliar.

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, modus operasi kedua pelaku adalah VM selaku customer services, tidak menyerahkan kartu ATM sejumlah nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan.

Baca Juga:  GEDUNG BARU BPBD KOTA SALATIGA RESMI DIRESMIKAN Oleh PJ. GUBERNUR JAWA TENGAH

“Selanjutnya menggunakan kartu ATM, VM mengambil uang para nasabah itu atau terkadang transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar AKBP Yudha dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023). 

Sementara tersangka AW selaku office boy (OB), kerap pura-pura membantu nasabah ketika ingin melakukan sejumlah transaksi, seperti menabung, mentransfer uang, menarik atau menyetor uang, dengan dalih sedang ada masalah pada jaringan. Nasabah yang percaya pun menyerahkan uangnya kepada AW.

Baca Juga:  Menjelang Imlek 2577, Hok Tek Bio Disucikan: Saat Dewa-Dewi Naik ke Surga, Umat Bersihkan Batin dan Harapan

Dari penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa 32 kartu ATM milik nasabah, 1 kartu kredit milik tersangka AW, SOP BRI, dan laporan audit tim adhoc atas 70 nasabah BRI.

Baca Juga:  Menteri Keuangan : 'Potensi Kawasan Asia Timur Masih Sangat Besar Untuk Mengangkat Status Menjadi High Income Country

“Atas perbuatannya, tersangka AW dan VM dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf A dan B UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 64 KUHP,” ujar AKBP Yudha.

AKBP Yudha mengatakan, saat ini AW dan VM telah ditahan Rutan Polda Sumsel selama 20 hari pertama terhitung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2023. (*)