Polda Sumsel Berhasil Meringkus Dua Orang Mantan Karyawan Bank BRI Tanjung Sakit Dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan

  

Editor: W Widodo

SUMATERA SELATAN| berita-global.com  – Polda Sumsel berhasil meringkus dua orang mantan karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakit dalam dugaan tindak pidana penipuan perbankan. Atas perbuatan kedua pelaku, AW dan VM, Bank BRI mengalami kerugian hingga lebih dari Rp5 miliar.

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, modus operasi kedua pelaku adalah VM selaku customer services, tidak menyerahkan kartu ATM sejumlah nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan.

Baca Juga:  Residivis Korupsi Ganti Haluan: Polres Blitar Bongkar Jaringan Uang Palsu Berbasis Media Sosial

“Selanjutnya menggunakan kartu ATM, VM mengambil uang para nasabah itu atau terkadang transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar AKBP Yudha dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023). 

Sementara tersangka AW selaku office boy (OB), kerap pura-pura membantu nasabah ketika ingin melakukan sejumlah transaksi, seperti menabung, mentransfer uang, menarik atau menyetor uang, dengan dalih sedang ada masalah pada jaringan. Nasabah yang percaya pun menyerahkan uangnya kepada AW.

Baca Juga:  Gelar Silaturahmi dan Bukber, Ketum KOMDAM Sumut: Jangan Kita Terpecah Karna Pemilu

Dari penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa 32 kartu ATM milik nasabah, 1 kartu kredit milik tersangka AW, SOP BRI, dan laporan audit tim adhoc atas 70 nasabah BRI.

Baca Juga:  Harap Entry Usulan Aspirasi Dapat Terpenuhi Dengan Baik, Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Entry Usulan Aspirasi Masyarakat Pada SIPD-RI Tahun 2025

“Atas perbuatannya, tersangka AW dan VM dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf A dan B UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 64 KUHP,” ujar AKBP Yudha.

AKBP Yudha mengatakan, saat ini AW dan VM telah ditahan Rutan Polda Sumsel selama 20 hari pertama terhitung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!