Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Fasilitasi Pencatatan Kekayaan Intelektual bagi Anak Binaan LPKA Kelas 1 Kutoarjo

 

Laporan: Wahyu W 

KUTOARJO | berita-global.com – Anak Binaan Pemasyarakatan berhak atas pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun non formal. Mereka juga berhak untuk mendapat pembinaan dan penyuluhan.

Ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Penyuluh Hukum-nya, memberikan penyuluhan hukum tentang perlindungan Kekayaan Intelektual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo, Jum’at (04/02).

Baca Juga:  Djalen Sinaga SPd: Masyarakat Simalungun Siap Mendukung RHS Jadi Bupati 2 Priode.

Kegiatan itu berlangsung di Aula LPKA Kutoarjo. Dan berkolaborasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.

Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso menyambut baik dilaksanakannya kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini merupakan perdana di LPKA kelas 1 Kutoarjo pada tahun 2023, dan kami menyambut dengan baik program ini,” katanya memberikan sambutan.

“Kami juga berharap program berkelanjutan untuk pembinaan anak-anak disini,” sambung teguh.

Baca Juga:  400 Off-Roader Geruduk Bhumi Kunjarakunja

Dalam kesempatan itu, Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jateng bersama tim-nya, menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual, dalam hal ini terkait Hak Cipta.

Materi ini diambil atas dasar pengamatan yang menunjukkan banyaknya kreativitas di bidang seni yang diciptakan oleh anak binaan. Dimana, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga:  Dari Tugas Menjaga Keamanan hingga Mengajar Al-Qur\'an: Kisah Inspiratif Aipda Haryono

Lily, menjelaskan bahwa Hak Cipta telah diatur dalam UU No 28 tahun 2014. Jenis dari Hak Cipta antara lain berupa buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama dan masih banyak lagi yang dilindungi oleh Negara, yang ketika diwujudkan dan dipublikasikan yang berlaku seumur hidup +70 tahun ketika pencipta meninggal dunia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!