Klarifikasi dan Musyawarah Sengketa Pilkades Jetak di Tingkat Kabupaten Kembali Kandas

 

Laporan: Arief satriasmoro

UNGARAN,BeritaGlobal.net  – Buntut pengajuan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang, oleh tiga cakades kembali temui jalan buntu. 

Pasalnya musyawarah yang kembali dilaksanakan hingga tingkat Kabupaten Semarang, lagi lagi tidak menemui kata mufakat.

Kuasa Hukum ketiga calon Kades Jetak, Ricky Ananta mengatakan, hasil pertemuan dengan agenda klarifikasi dan musyawarah penyelesaian atas keberatan hasil Pilkades Jetak yang dilaksakan di ruang rapat Bupati Semarang (Gedung A Lantai II Sekda) Jalan Diponegoro No 14 Ungaran, Kamsi (1/12/2022) belum ada kepastian ataupun kepastian.

“Ini tidak ada yang beda dalam surat bupati yang saya terima seminggu yang lalu. Semua ini tidak ada gunanya karena sudah tertuang dalam surat balasan Bupati Semarang. Jadi untuk apa kami dihadirkan disini jika tidak ada keadilan,”tandas Ricky.

Baca Juga:  Banjir di Desa Dayeuhkolot, Mendapat Perhatian Kapendam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar

Riky mengungkapkan bahwa para pamengku kebijakan untuk jangan pernah bosan membalas surat kami. Surat juga sudah kita kirimkan kepada Gubernur Jawa tengah serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Kehadiran kami siang ini apa cuma hanya untuk mengiyakan ataupun menerima atas keputusan yang kami nilai tidak ada keadilan untuk klien kami (3 cakades),”ucapnya.

Dijelaskan Riky, sebelumnya ketiga kliennya sudah mengajukan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak.

Baca Juga:  Motivasi Kinerja Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo Terapkan Reward dan Punishment

“Dalam penyampain nota keberatan klien kami juga sudah sesuai prosedur,”jelasnya.

Sebagaimana disampaikan klien, lanjut Riky, dalam proses pelaksanaan pilkades Jetak patut diduga adanya ketidak netralan dari perangkat desa. 

Selain itu juga diduga ada pengacaman terhadap masyarakat yang intinya agar memilih salah satu calon dan jika tidak mengikuti instruksi itu maka bantuan pemerintah yang disalurkan melalui desa akan dialihkan ke penerima lain.

“Klien kami melakukan ini semata hanya ingin membuat desa Jetak lebih baik kedepan dan tentunya tetap ingin berkontribusi untuk membangun desa,”ucapnya.

Ditambagkan Riky, atas dilaksanakan musyawarah ini justru membuat bingung klien karena tidak ada hasil sebagaimana pertemuan sebelumnya. Bahkan pelaksanaan pertemuan ini terkesan hanya fomalitas saja.

Baca Juga:  Blusukan Ke Rusunawa Keputih, Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka Gaungkan Pencegahan Stunting

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Semarang, AKP Suprijanto atau yang mewakili yang juga turut hadir berharap agar permasalahan di Desa Jetak dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.

“Polres Semarang membuka diri manakala terdapat pelanggaran yang bersifat pidana untuk dilaporkan,”harapnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih untuk seluruh pihak di Desa Jetak, karena meskipun terdapat permasalahan namun tetap dapat menjaga kondusifitas kamtibmas.

Pantuan beritaglobal.net, dalam pertemuan itu Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang yang intinya menyampaikan keputusan Bupati Semarang terkait gugatan yang diajukan oleh cakades Jetak ditolak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!