Motif Kasus Pembunuhan di Kawasan Wisata Umbul Senjoyo Terungkap, Begini Jelasnya?

Istimewa.

Laporan: Wahyu Nugroho

UNGARAN,BeritaGlobal.net – Polisi telah menangkap seroang pria berinisial AS (52), terduga pelaku pembunuhan SM (41) pemilik warung kopi di kawasan wisata Umbul Senjoyo, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada 10 Juni 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, AS di tangkap Jajaran Reamob Polres Salatiga, pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kasi Humas IPTU Bharatungga saat menggelar konferensi pers  di mapolres setempat, Rabu (22/6/2022), mengatakan, tersangka AS, sehari hari berprofesi sebagai pengamen. Setelah dilakukan pendalaman serta kerjasama dengan Polres Salatiga. 

Baca Juga:  Solidaritas di Medan Latihan: Pangdivif 2 Kostrad Pantau Sinergi TNI AD dan US Army di Banyuwangi

“Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga pada Minggu 19 Juni 2022 saat berada di warung makan daerah Kemuning Kota Salatiga,”katanya.

Kapolres mengungkapkan, motif dari pembunuhan tersebut dilatar belakangi adanya rasa sakit hati berkaitan hubungan asmara tersangka dengan korban. 

“Pada dasarnya tersangka suka dengan korban yang sudah berkeluarga. Tersangka juga cemburu apabila korban melayani pengunjung warung, baik pembeli laki laki,”terang Kapolres.

Baca Juga:  Langkah Serius Kapolri: Pastikan Rest Area Km 456 Layak Jadi Oase dan Sambut Arus Balik, Rest Area Salatiga Disorot Kapolri: “Harus Nyaman untuk Semua”

Selanjutnya, tersangka AS menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rasa suka atau perasaan cintanya. Namun korban selalu tidak menggubris. Bahkan tersangka juga berkali kali mengajak pergi korban, namun juga selalu tidak digubris.

“Karena merasa sakit kepada korban, akhirnya tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumah,”jelas Kapolres.

Baca Juga:  Indonesia Juara Umum Tenis ASEAN University Games 2024

Kapolres menegaskan, atas perbuatanya tersangka kami dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.

Sementara tersangka AS dihadapan wartawan mengakui berbuatannya.  Ia mengaku tega melakukan itu dilatar belakangi rasa sakit hati serta cemburu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!