Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2019, Kapolres Temanggung Sampaikan Penurunan Data Laka Lantas

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Prasetyo pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka “Operasi Keselamatan” tahun 2019 di halaman Mapolres Temanggung, Senin (29/04/2019). (Foto: dok. istimewa/RTM)

Temanggung, beritaglobal.net – Polres Temanggung selenggerakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka “Operasi Keselamatan” Tahun 2019. Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Prasetyo, digelar di halaman belakang Mapolres Temanggung, Senin (29/04/2019).

Saat membacakan amanat Ka Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Refdi Andri, M.Si., bahwa Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan pasca Pileg dan Pilpres tahun 2019 serta Cipta Kondisi Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440 H, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Disampaikan Kapolres saat membacakan amanat Ka Korlantas Polri terkait data peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas dari tahun 2017 dibandingkan dengan tahun 2018, dengan trend peningkatan 49% serta teguran meningkat sebesar 7%.

Baca Juga:  GSYD Banjarnegara Gelar Sholawat Bersama sekaligus Salurkan Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami trend penurunan, “Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 atau mengalami trend penurunan sejumlah -26%,” ungkap Wiyono membacakan isi amanat Ka Korlantas Polri.

Dari penurunan di tahun 2018 dibandingkan dengan tahun 2017 tersebut, jumlah kematian akibat dari kecelakaan lalu lintas menurun sebesar 1.605 orang jadi 1.134 (-29%), luka berat menurun dari 819 orang menjadi 542 orang atau turun (-34%), luka ringan dari 6.470 orang luka ringan di tahun 2017 menurun jadi 4.799 orang luka ringan pada tahun 2018 atau menurun (-26%).

“Secara kerugian materi, ada penurunan dari Rp 11.714.125.000,- pada tahun 2017 menjadi Rp 9.787.665.000,- pada tahun 2018. Dengan prosentase trend penurunan (-16%),” imbuh Kapolres.

4 Point Amanat Undang – Undang

Berdasar pada data – data terebut, Ka Korlantas dalam amanatnya menekankan 4 point amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pertama adalah Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas), kedua adalah meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, ketiga adalah  membangun budaya tertib berlalu lintas, dan point ke empat adalah meningkatkan pelayanan kepada publik.

Baca Juga:  Dandim 0716/Demak Beserta Anggota Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Candi

“Keempat hal diatas adalah hal yang kompleks, dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri. Sinergitas antara pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak,” lanjut Kapolres Temanggung membacakan amanat Ka Korlantas Polri.

Terdapat 8 fungsi Polantas yang diamanatkan Undang – Undang No. 22 tahun 2009, oleh karena itu diharapkan jajaran Ka Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah – langkah antisipasi, baik secara taktis, teknis, dan strategis, agar dapat merubah mind set masyarakat menjadi sadar dan taat peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan Kamseltibcar Lantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir.

Baca Juga:  Danrem 073/Makutarama Sambut Kunjungan Kerja Pangdiv 2 Kostrad di Mako Yonif MR 411/Pandawa

“Untuk mendukung program prioritas Kapolri yang disebut PROMOTER, Profesional, Modern, Terpercaya,” ungkap Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Prasetyo.

Pada pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2019 kali ini, prioritas kegiatan dikmas lantas yang mampu mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada Polri, khususnya lantas. “Disamping itu, untuk mengedukasi masyarakat agar menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang tertib, ditetapkan target operasi keselamatan tahun 2019 pada 7 prioritas pelanggaran,” imbuh AKBP Wiyono.

Ketujuh prioritas pelanggaran tersebut diantaranya, menggunkan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, menaikan dan menurunkan penumpang di jalan tol, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba, mengemudikan kendaraan dibawah umur, melebihi batas kecepatan maksimal, menggunakan bahu jalan bukan peruntukkannya.

Apel gelar pasukan operasi keselamatan tahun 2019 dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Temanggung, TNI, Dishub, Satpol PP, PJU Polres Temanggung dan tamu undangan lainnya.

Untuk memastikan kesiap siagaan personel, Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Prasetyo melakukan inspeksi pasukan di penghujung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan tahun 2019. (Ratmaningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!