Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Terjadi lagi kasus pencabulan kepada seorang anak yang masih dibawah umur. Tidak puas dengan ibunya, predator anak, VWA (43) asal Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  tega cabuli anak pacarnya yang berusia 7 tahun, korban adalah CJSS (7) tahun asal Panggungrejo, Pasuruan, Selasa (29/10/2024).

Menggelar pers release di halaman Mako Polresta Sidoarjo,dihadiri oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Akp Fahmi Amarullah,S.IK, M.si, Kasihumas Polresta Sidoarjo Tri Novi,beserta jajarannya.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB di kost Desa Sedati Gede, Kabupaten Sidoarjo.Yang terakhir pada bulan April 2024 sekira pukul 16.00 WIB di tempat yang sama. Tersangka dengan ibu korban ini telah tinggal serumah selama kurang lebih setahun. Dan peristiwa itu terjadi ketika ibu korban sedang berangkat kerja,sedangkan anaknya dititipkan kepada tersangka.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sampang Gaungkan Tertib Lalu Lintas Lewat Program “Police Goes to Pesantren” di Yayasan Sabilillah

Menurut pengakuan pelaku kepada Polisi, rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kecil tersebut, sudah dilakukan sebanyak 6 kali.

\”Saya tinggal di rumah kos itu, bersama ibu korban dan korban. Awalnya dia (korban) bangun pagi, namun tidak lekas bangun, pada saat itulah dia (korban) saya paksa untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu,\” ungkapnya, kepada Polisi.

Baca Juga:  Deteksi Dini Penyakit Menular, Rutan Salatiga Gelar Tes Rontgen X-Ray untuk Warga Binaan

Pelaku juga menjelaskan, bahwa untuk memasukkan kelaminnya ke alat vital korban, pelaku menggunakan handbody lotion sebagai pelicin.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo,Akp Fahmi mengatakan, untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu, pelaku memarahi korban.

\”Awalnya korban ini sempat menolak, karena takut dengan pelaku, yang marah-marah, Akhirnya mau,\” kata dia.

Kasatreskrim menambahkan kenapa kok satu bulan baru ketahuan ? Jadi  pelaku ini bilang sama korban, kamu \”ojo bilang mama, Ojo bilang (Tante)\”.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu stel baju korban, dan sebuah hand body lotion sarana untuk pelicin.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di KM 43 Jalur Ngawi–Sine, Mobil Pick Up Hantam Dua Motor dan Rumah Warga, Dua Orang Tewas

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dipidana dengan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).